8 Parpol di Kota Batu Bakal Dapat Kucuran Rp448,4 Juta dari Bakesbangpol

Pelantikan DPRD Kota Batu
Sumber :
  • VIVA Malang (Galih Rakasiwi)

Batu, VIVA – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Batu mengumumkan akan segera mencairkan Bantuan Politik (Banpol) tahap kedua pada Oktober 2024

Kesbangpol Ajak Ormas Sukseskan Pilkada 2024 Kota Batu

Total dana yang akan disalurkan mencapai Rp 448,4 juta dan dialokasikan untuk delapan partai politik (parpol) yang memperoleh kursi di DPRD Kota Batu periode 2024-2029.

Pada tahap pertama, Bakesbangpol Kota Batu telah menyalurkan Banpol sebesar Rp 820,6 juta kepada delapan parpol, yang dihitung berdasarkan hasil Pileg DPRD periode 2019-2024.

Dukung Pengembangan Wisata Berbasis Masyarakat, Paslon NH Salurkan 4 Unit ATV

Kepala Bakesbangpol Kota Batu, Ahmad Dahlan, menyatakan bahwa proses pencairan saat ini tengah berlangsung. 

"Banpol tahap II saat ini masih dalam proses pencairan yang kami harapkan bisa disalurkan Oktober ini. Totalnya mencapai Rp448,4 juta untuk delapan parpol yang duduk di kursi DPRD periode 2024-2029," katanya, Jumat 4 Oktober 2024.

Partai Golkar Gelar Konsolidasi, Total Menangkan Paslon Guru di Pilkada Batu

Jumlah Banpol yang disalurkan dihitung berdasarkan perolehan suara sah yang diraih oleh masing-masing parpol dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Setiap suara dihargai sebesar Rp10 ribu, sesuai aturan yang berlaku.

Dahlan merinci bahwa delapan partai yang akan menerima Banpol tahap kedua adalah PKB, PDIP, Gerindra, Golkar, PKS, Nasdem, PAN, dan Demokrat. Dana yang diterima setiap partai bervariasi, tergantung pada jumlah suara yang diperoleh.

Berdasarkan hasil perolehan suara pada Pileg 2024, PKB menjadi penerima terbesar Banpol dengan 27.170 suara, yang berhak atas Rp90,5 juta. Sedangkan, Nasdem menjadi penerima dengan nilai terendah, mendapatkan Rp26,8 juta dari 8.056 suara.

"Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memperoleh Banpol terbanyak senilai Rp 90,5 juta, sementara Nasdem mendapatkan Rp 26,8 juta. Dana tersebut dialokasikan untuk operasional dan pendidikan politik parpol selama 4 bulan, terhitung dari September hingga Desember 2024," tuturnya.

Dana Banpol ini diatur dalam Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 tentang tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD, serta tertib administrasi pengajuan, penyaluran, dan laporan penggunaan bantuan keuangan partai politik. 

Selain itu, pencairan ini juga mengacu pada PP Nomor 1 Tahun 2018, yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada partai politik.

Dahlan menjelaskan bahwa sesuai regulasi, Banpol dapat digunakan oleh parpol untuk dua keperluan utama, yakni pendidikan politik dan biaya operasional. 

"Sesuai peruntukan dan regulasinya, dana tersebut bisa digunakan Parpol untuk pendidikan politik dan operasional partai. Dengan ketentuan 60 persen untuk pendidikan politik bagi anggota parpol dan 40 persen untuk biaya operasional sekretariat," tuturnya.

Sebagai contoh, dana pendidikan politik dapat dimanfaatkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menggunakan hak pilih dalam Pemilu mendatang. 

"Sementara itu, dana operasional parpol bisa digunakan untuk sewa kantor serta berbagai kegiatan administratif lainnya," ujarnya.