Kaji Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades, Bawaslu Jombang Cari Syarat Formil dan Materil

Ketua Bawaslu Jombang, David Budianto
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

Jombang, VIVA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, masih terus melakukan kajian dan penelusuran, terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan kepala Desa Plosogeneng.

Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke 69, Polres Jombang Beri Penghargaan pada Anggota

Ketua Bawaslu Jombang, David Budianto menjelaskan terkait adanya informasi awal netralitas Kepala Desa, yang terjadi pada waktu pengundian nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati, di KPU pada tanggal 23 September 2024 kemarin, Bawaslu masih melakukan kajian dan penelusuran akan hal tersebut.

"Kami Bawaslu melakukan penelusuran dan kajian, untuk memenuhi syarat formil materil maupun pasal yang dilanggar," kata David, Sabtu 28 September 2024.

Bawaslu Jombang Telusuri Dugaan Kades Ikut Antar Paslon Ambil Nomor Urut di KPU

Untuk melengkapi hal itu, sambung David, Bawaslu masih memiliki waktu 7 hari sesuai dengan prosedur penanganan pelanggaran pemilihan kepala daerah.

"Kita masih punya waktu 7 hari, untuk melakukan penelusuran dan kajian, karena bahasanya 7 hari sejak kejadian," ujarnya.

350 Pelajar SD di Jombang, Ikuti Uji Coba Makan Siang Gratis

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dalam proses penelusuran dan kajian yang dilakukan Bawaslu dapat memenuhi unsur syarat formil maupun materil pasal yang dilanggar Kades, maka secara otomatis penanganan dugaan pelanggaran tersebut akan naik ke tahap selanjutnya.

"Jika memenuhi syarat formil maupun materil pasal yang dilanggar maka kami bisa menaikkan ke penanganan pelanggaran," tuturnya.

Ia menegaskan pada tahap penanganan pelanggaran Bawaslu masih memiliki waktu selama 3 hari, untuk melakukan klarifikasi, kalau belum cukup nanti akan ditambah 2 hari lagi.

"Nah nanti kita harus memutuskan, apakah itu pelanggaran atau tidak," kata David.

Untuk permasalahan netralitas kades, Bawaslu akan melakukan kajian dengan menggunakan Undang-undang desa, nomor 6 tahun 2014, tentang Desa.

"Apakah di situ ada larangan yang dilanggar oleh kepala Desa, atau kita juga bisa memakai, undang-undang pemilihan pilkada," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, merespon adanya dugaan oknum kepala Desa (kades) yang hadir ikut mengantarkan pasangan calon (Paslon) saat mengikuti pengundian nomor urut di KPU setempat.

Respon Bawaslu ini dilakukan dengan cara menelusuri sosok pria yang mengenakan buf, kacamata, serta jaket dan topi koboi untuk mengklamufase di acara pengambilan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati pada 23 September 2024 kemarin.

Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Jombang, Jagat Putradona, mengatakan bahwa Bawaslu Jombang pada Rabu, 25 September 2024, mendatangi kantor Balai Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang untuk melakukan klarifikasi.

"Ini untuk merespon pemberitaan dan informasi awal terkait adanya dugaan kepala Desa yang hadir atau ada di KPU, pada saat pengundian atau pengambilan nomor urut paslon pemilihan Bupati dan wakil bupati di Kabupaten Jombang," kata Jagat.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa saat berada di kantor Desa Plosogeneng, pihaknya ditemui langsung oleh Kades Plosogeneng, Bimo Rio.

Karena, sambung Jagat, foto atau video yang beredar di masyarakat itu, adalah Kades Plosogeneng, yang bernama Bimo Rio.

"Kami ke balai desa, kami bertemu dengan pak lurah (kades). Karena berdasarkan informasi awal juga, foto atau berita tersebut adalah kepala desa Plosogeneng. Maka dari itu kami datang ke sini untuk melakukan klarifikasi terkait hal tersebut," ujarnya.