Pasangan Calon Independen HC-Rizky Dinyatakan Penuhi Syarat Dukungan KPU Kota Malang
- VIVA Malang / Uki Rama
Malang, VIVA – Bakal pasangan calon jalur independen untuk Pemilihan Wali Kota Malang dan Wakil Wali Kota Malang Heri Cahyono dan Muhammad Rizky Wahyu Utomo alias HC-Rizky dinyatakan lolos tahap awal karena memenuhi syarat minimal dukungan.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kota Malang Deny Rachmat Bachtiar mengatakan, hingga Rabu, 15 Mei 2024 kemarin. KPU Kota Malang melakukan pemeriksaan terkait dengan jumlah dukungan, dan jumlah sebaran untuk ikut Pilwali Kota Malang.
Ada dua bakal calon jalur independen yakni Briyan Cahya Saputra dan Ahmad Yani. Serta Heri Cahyono dan Muhammad Rizky Wahyu Utomo. Hasilnya hanya pasangan Heri - Rizky yang dinyatakan memenuhi syarat.
"Dari dua paslon itu ada yang memenuhi syarat, dan ada satu yang kita kembalikan, artinya tidak memenuhi syarat minimal dukungan. Untuk selanjutnya yang memenuhi syarat minimal dukungan itu, kita lanjutkan dengan verifikasi administrasi, sampai dengan 29 Mei," kata Deny, Minggu, 19 Mei 2024.
Deny menuturkan saat ini KPU sudah ke tahap verifikasi administrasi. Dalam proses ini dilakukan pemeriksaan kebenaran dokumen. Mulai dari, surat dukungan dengan KTP memastikan KTP yang distorkan KPU asli warga Kota Malang bukan luar daerah.
"Kemudian yang kedua NIK ini ada sesuai atau enggak. Dicek apakah terdaftar sebagai pemilih tetap, pemilih sementara. Termasuk melihat apakah KTP ini status pekerjaan yang penting bukan ASN, TNI Polri, bukan penyelenggara Pemilu, itu nanti akan ada pemeriksaan administrasi untuk kebenaran dokumen itu," ujar Deny.
Deny menyebut, paslon Briyan - Yani dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi syarat minimal dukungan 48.882 warga. Sebab, paslon ini hanya mengunggah 2 ribuan KTP saja pada situs silonkada milik KPU.