Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan Disepakati DPRD Kota Malang dan Pemkot
- Viva Malang/Uki Rama
Malang, VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang dan Pemerintah Kota Malang menyepakati rancangan peraturan daerah (Ranperda) penyelenggaraan perpustakaan. Kesepakatan antara legislatif dan eksekutif dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Malang, Senin, 4 Maret 2024.
Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika menuturkan bahwa legislatif meminta Kepala Dinas Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah segera mengajukan apa saja yang dibutuhkan. Salah satu yang perlu dilakukan adalah menyiapkan kebutuhan penyusunan peraturan wali kota (Perwali).
"Kami bersyukur untuk perda anggaran perpustakaan ini sudah terlaksana. Karena Perda itu masih rumah besar jadi belum bisa diterapkan langsung, harus ada perwalnya," kata Made.
Made sendiri ingin perpustakaan berfungsi sebagai penyimpan arsip dokumen pemerintahan. Sedangkan warga diberi kemudahan untuk mengakses dokumen pemerintahan. Sehingga Perpustakaan Daerah tidak sekadar sebagai tempat membaca buku semata namun terdapat fasilitas publik.
"Ingin kami buka semua data yang ada di Perpustakaan karena itu adalah data publik. Dengan disahkannya nanti, saya harapkan penyelenggaraan perpustakaan di Kota Malang lebih baik," ujar Made.
Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, Perpustakaan Daerah harus sinkron dengan Depo Arsip Kota Malang. Tujuannya, memilah arsip statis dan arsip dinamis. Untuk arsip statis, diharapkan terdokumentasi dengan baik. Mulai tingkat RW ataupun kelurahan yang telah memiliki perpustakaan secara mandiri.
"Artinya nanti ada yang namanya depo arsip. Depo arsip nanti ada dua, arsip yang sifatnya statis dan arsip yang sifatnya dinamis. Itu akan dibina bahkan APBD harus hadir di situ. Dalam perda ini ada pembiayaan yang diperbolehkan oleh APBD untuk masuk disitu, jadi bagian dari pembinaan," tutur Made.