10 Hari Bekerja, Tenaga Sortir dan Lipat Surat Suara Pemilu di Jombang Terima Upah

Tenaga sortir dan pelipatan mengambil upah di KPU Jombang.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Usai bekerja melakukan sortir dan pelipatan, surat suara Pemilu 2024, ratusan tenaga sortir dan pelipatan terima upah dari KPU Jombang, Jawa Timur, pada Kamis, 18 Januari 2024.

Pemudik yang Ngaku Dibegal di Mojoagung Jombang, Ternyata Pura-pura

Ketua KPU Jombang, Burhan Abdul Wadud Abadi menjelaskan, ratusan tenaga penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilu 2024 berkumpul di halaman KPU untuk menerima upah setelah 10 hari bekerja.

"Hari ini kami melaksanakan pembayaran ongkos kerja untuk lipat 5 surat suara yang telah dilakukan selama 10 hari mulai 5 Januari hingga 14 Januari," ujar Burhan.

Begal Bersajam Beraksi di Jombang, Pemudik jadi Korban

Ia merinci, total seluruh pekerja penyortiran dan pelipatan sebanyak 800 orang. Mereka menyortir dan melipat surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR Provinsi dan DPR RI, masing masing menerima upah yang berbeda. 

"Sebagaimana yang telah kami sampaikan ongkos kerja per surat sura Rp180 rupiah untuk BPWP dan untuk pemilu yang lainnya Rp210 rupiah, sementara totalnya keseluruhan uang yang dibagikan kepada pekerja sebanyak Rp 1,1 miliar," katanya.

Demo Tolak UU TNI di Jombang, Diwarnai Aksi Bakar Ban

Pasca pemberian upah, sambung Burhan KPU Jombang akan melaksanakan proses setting formulir untuk di pisahkan di masing-masing TPS, selanjutnya, proses packing untuk di letakkan pada seluruh logistik yang telah siap.

"Pelaksanaan setting dan packing sesuai rencana, mulai Sabtu 20 Januari, Insya Allah akan selesai pada tanggal 3 Februari kami lakukan di 4 gudang kita," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
img_title