Merasa Dirugikan, Partai Nasdem Lapor Bawaslu Kota Malang Karena Banner Ditutupi Caleg PKS

Ketua DPC Partai Nasdem, Kota Malang, A Rifai Lapor ke Bawaslu
Sumber :
  • Viva Malang/Uki Rama

Malang, VIVA – Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Nasdem Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Ahmad Rifai melapor ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Malang pada Senin, 4 Desember 2023. 

DPRD Kota Malang Minta Pelaku Usaha Sportif Soal Izin Hiburan Malam

Laporan yang mereka lakukan berkaitan dengan pemasangan Alat Peraga Kampanye atau APK berupa banner salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) PKS dapil Lowokwaru yang menutupi banner Caleg Partai Nasdem sesama 1 Dapil.

"Kami melaporkan hal pemasangan APK yang diduga melanggar aturan. Karena dipasang sengaja menutupi banner Caleg Nasdem. Ada 2 caleg kami yang ditutupi APK oleh caleg PKS. Ini membuat kami resah dan merasa dirugikan," kata Ahmad Rifai.

Kisah Nurudin Dari Meja Laboratorium Jadi Legislator, Demi Kebermanfaatan

Rifai menuturkan Caleg berinisial RMS ini dianggap sengaja sebab sudah ada 2 banner milik Caleg Partai Nasdem yang ditutupi oleh Banner Caleg PKS. Lokasi pertama di Jalan Atletik, Tasikmadu disini banner RMS menutupi caleg Nasdem nomor urut 1. Lokasi kedua di Jalan Bunga Cengkeh, Tulusrejo, Kota Malang. Disini banner RMS menutupi caleg Nasdem nomor urut 2.

"Tidak dirusak tapi ditutupi secara penuh. Bukti video ada dan ini sudah kami laporkan resmi ke Bawaslu," ujar Rifai. 

Pembersihan APK Dijadwalkan Rampung Hari ini di Kota Batu

Rifai menyayangkan, insiden ini karena Partai Nasdem dan PKS ditingkat nasional berada dalam satu koalisi. Mereka berada di Koalisi Perubahan yang mengusung Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dalam Pemilihan Presiden 2024 mendatang. 

"Apalagi kita satu koalisi jangan sampai terjadi konflik internal apalagi ke partai lain. Nanti image koalisi perubahan yang tercoreng," tutur Rifai. 

Sementara itu, Komisioner Bidang Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar menuturkan bahwa mereka belum bisa memutuskan langsung jenis pelanggaranya. 

Mereka masih perlu mengkaji ulang apakah ada unsur pelanggaran atau tidak. Namun, yang jelas mereka menerima laporan dari Partai Nasdem. Apalagi ini adalah laporan perdana yang mereka terima untuk pelaksanaan Pemilu 2024. 

"Kami cek dulu. Kalau laporan harus dikaji, kalau memang tidak ada pelanggaran tapi ada yang dirugikan masuk sengketa antar peseeta Pemilu. Jadi norma yang dilanggar tidak ada. Berarti kalau tidak ada pelanggaran, penyelesaian sengketa cepat antar peserta Pemilu di Panwascam. Agar lebih efektif. Kalau terbukti pelanggaran, sanksi secara adminsitrasi, mentok (maksimal) ditertibkan. Kalau ada pengerusakan, bisa mengarah ke pidana Pemilu," kata Hamdan.