Dalam Waktu Dekat APK di Kota Batu Tidak Boleh Asal Pasang

Salah satu titik yang penuh dengan APK di Kota Batu.
Sumber :
  • Viva Malang/Galih Rakasiwi

Batu, VIVAAlat Peraga Kampanye (APK) tak boleh asal-asalan dipasang agar tidak merugikan banyak pihak. Saat ini KPU Kota Batu bersama Bawaslu dan Satpol PP Kota Batu mulai melakukan pembahasan peraturan tersebut. 

Jatim Park Group Tebar 2.500 Bingkisan untuk Warga Kota Batu

Komisioner KPU Kota Batu, Marlina menjelaskan saat ini pihaknya tengah menggodok aturan tersebut dan menyamakan persepsi untuk mengimplementasikan PKPU dan SE Wali Kota Batu. 

"Pembahasan itu untuk menyamakan persepsi penerapan juknis pemasangan APK. Misalnya kesepakatan titik-titiknya yang boleh terpasang APK agar tak merugikan siapapun," katanya, Rabu, 18 Oktober 2023.

Polres Batu Amankan 3 Pelaku Pengedar Uang Palsu Asal Blitar

KPU juga menyerap aspirasi dari bawah guna menentukan wilayah yang dirasa strategis dalam pemasangan APK. Hasil dari pembahasan tersebut, nantinya akan dimasukkan dalam rapat koordinasi internal KPU. Untuk kemudian dilampirkan dalam Keputusan KPU Kota Batu. 

"Meski belum ditetapkan titik pemasangan APK. Sudah ada gambaran tentang titik terlarang pemasangan APK di Kota Batu. Berdasarkan Perwali Kota Batu, titik terlarang pemasangan APK itu berada di tiga titik. Yakni di Jalan Diponegoro, Jalan Gajah Mada dan Jalan Panglima Sudirman," tuturnya. 

Dindik Pastikan Pembangunan Sirkuit BMX Tahun Ini, Anggarkan Rp1,6 Miliar

Kemudian titik lain yang dilarang yaitu fasilitas umum (Fasum), bangunan milik pemerintah dan tempat ibadah juga dilarang dilakukan pemasangan APK. Kemudian pemasangan APK di luar titik yang telah ditentukan, yang berhak menetapkan sebagai sebuah pelanggaran adalah Bawaslu.

"Kami juga akan mempertegas perbedaan antara sosialisasi dan kampanye. Bisa dikatakan kampanye, ketika seseorang menyampaikan visi misi, citra diri dan juga mengajak audiens untuk memilih salah satu caleg maupun capres. Sedangkan kalau sosialisasi setiap parpol, caleg dan capres wajib melakukan pendidikan politik," ujarnya. 

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Batu, Supriyanto menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengawasan terkait pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS), yang kini banyak dipasang di sepanjang jalan dan berbagai tempat lain. Dalam hal ini, pihaknya telah mengidentifikasi APS yang diduga atau berpotensi melakukan pelanggaran.

"Walaupun begitu, Bawaslu tidak bisa serta merta melakukan penindakan atau eksekusi terhadap APS tersebut. Karena yang berhak melakukan eksekusi adalah Satpol PP. Tapi kami punya data terkait dugaan pelanggaran APS," tuturnya.