Ini Pedoman Pelaksanaan Karnaval di Kota Batu, Tak Patuh Bisa Dibubarkan
- Viva Malang/Galih Rakasiwi
Batu, VIVA – Karnaval atau kegiatan hingga malam hari dengan pengeras suara masih banyak dijumpai di Kota Batu. Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai mengeluarkan pedoman pelaksanaan karnaval.
Dalam surat edaran (SE) nomor 301/2446/422.205/2023 yang dikeluarkan ada 8 poin penting yang harus dipatuhi bagi siapapun yang akan menggelar karnaval.
Pertama yaitu penyelenggara maupun peserta wajib memperhatikan etika, budaya, dan kesopanan. Kedua, tidak berlebihan dalam menggunakan sound system atau pengeras suara. Selain itu tidak mempergunakan truk, peserta hanya diperbolehkan menggunakan mobil pick up atau sejenisnya.
Ketiga, dilarang menyalakan petasan, membawa senjata tajam, minuman keras, dan narkoba. Keempat, membatasi jumlah peserta maksimal selesai jam 21.30 Wib, agar tidak menganggu aktifitas dan istirahat masyarakat lainnya.
Kelima, tidak melaksanakan karnaval hari Sabtu dan Minggu serta tidak menutup jalan protokol provinsi atau kota agar tidak menganggu jalur logistik maupun wisatawan.
"Nah keenam, terhadap poin 2 dan 5 para penyelenggara wajib membuat surat pernyataan kesanggupan baik peserta maupun panitia kalau terbukti melanggar akan diberhentikan oleh instansi terkait seperti Polisi, Satpol PP, Camat, Desa, dan sebagainya," katanya, Kamis 24 Agustus 2023.
Ketujuh, sebelum karnaval panitia wajib meminta izin terlebih dahulu kepada Polres Batu dan Dinas Perhubungan Kota Batu terkait rute yang akan dilalui dalam pelaksanaan.