Puluhan OPD, RSUD Hingga Puskesmas di Jombang, Bakal Optimalkan Pelayanan Publik

Kegiatan rakor Kominfo Kabupaten Jombang.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Guna mengoptimalkan pelayanan publik, Kominfo Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menggelar rapat koordinasi (rakor) penguatan layanan SP4N Lapor dan PPID, pada Kamis, 20 Juli 2023.

Kantor Imigrasi Malang Gelar Rakor Cegah PMI Non Prosedural Berangkat Luar Negeri

Kegiatan yang dilaksanakan di ruang Suro Adiningrat Kantor Pemkab Jombang itu, dibuka oleh Plt Dinas Kominfo Kabupaten Jombang, Ida Khumaida.

Ida Khumaida, berharap kegiatan rakor ini mampu mengoptimalkan peran dan fungsi petugas administrator pengelola Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (Lapor) - Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Jombang. 

Berpotensi Diusung Partai Besar, Kades di Jombang Fix Direkom PKB jadi Bacabup

"Pengelolaan SP4N Lapor merupakan salah satu upaya dalam rangka peningkatan salah satu indikator SPBE yaitu layanan pengaduan berbasis internet," kata Ida.

Selain itu, sambung Ida, dalam hal penilaian ombudsman pengelolaan Lapor SP4N juga menjadi salah satu indikator pelayanan publik di Kabupaten Jombang.

Di Momen Hatkitnas, Pj Wali Kota Malang : Kita Dukung Indonesia Emas

"Terkait Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkup Pemkab Jombang tentunya diperlukan peran serta PPID pembantu di masing-masing OPD untuk secara aktif menindaklanjuti permohonan informasi yang dilakukan oleh organisasi masyarakat melalui PPID," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kabupaten Jombang, M Erik Arif, menyampaikan bahwa di Kabupaten Jombang pengelola Lapor SP4N terdiri dari 65 Instansi yakni 60 OPD, 2 RSUD dan 3 Puskesmas.

"Seiring dengan tuntutan masyarakat yang semakin komplek dan kritis terhadap pelayanan informasi, maka dibutuhkan kesiapan secara menyeluruh," tuturnya.

"Salah satu bentuk kesiapan tersebut adalah penyiapan pejabat PPID yang mempunyai tugas dan bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan akses informasi publik dan atau pelayanan informasi," kata Erik.

Untuk itu, pada masing-masing OPD, 2 RSUD dan 3 Puskesmas di Jombang, perlu dibentuk pejabat PPID.

"Ditingkat OPD dibentuk PPID Pembantu, yang di SK kan oleh Kepala OPD beserta Standar Operasional Pelaksanaanya (SOP)," ujarnya.

Ia menegaskan dasar hukum pelaksanaan kegiatan tersebut diantaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Perpres Nomor 76 Tahun 2013 tentang pengelolaan pengaduan pelayanan publik," tuturnya.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 yang telah diganti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.

"Permenpan RB Nomor 62 tahun 2018 tentang pedoman sistem pengaduan pelayanan publik nasional, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang standar layanan informasi publik," ujar Erik.

Peraturan Bupati Nomor 16 tahun 2012 tentang tata kerja pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi.

"SK Bupati Jombang Nomor: 188.4.45/298/415.10.3.4/2018 tentang tim koordinasi pengelolaan pengaduan dan petugas administrator pengelola layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat – sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional pada organisasi perangkat Daerah Kabupaten Jombang," tuturnya.

"Dan SK Bupati Jombang Nomor 188.4.45/181/415.10.1.3/2021 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Jombang," katanya.