Puluhan OPD, RSUD Hingga Puskesmas di Jombang, Bakal Optimalkan Pelayanan Publik
- Elok Apriyanto / Jombang
"Seiring dengan tuntutan masyarakat yang semakin komplek dan kritis terhadap pelayanan informasi, maka dibutuhkan kesiapan secara menyeluruh," tuturnya.
"Salah satu bentuk kesiapan tersebut adalah penyiapan pejabat PPID yang mempunyai tugas dan bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan akses informasi publik dan atau pelayanan informasi," kata Erik.
Untuk itu, pada masing-masing OPD, 2 RSUD dan 3 Puskesmas di Jombang, perlu dibentuk pejabat PPID.
"Ditingkat OPD dibentuk PPID Pembantu, yang di SK kan oleh Kepala OPD beserta Standar Operasional Pelaksanaanya (SOP)," ujarnya.
Ia menegaskan dasar hukum pelaksanaan kegiatan tersebut diantaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Perpres Nomor 76 Tahun 2013 tentang pengelolaan pengaduan pelayanan publik," tuturnya.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 yang telah diganti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.