Ada Tiga Kades di Jombang Maju jadi Bacaleg PDI Perjuangan

Komisioner KPU Kabupaten Jombang, As'ad Choiruddin.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

"Yang satu ini tersebut, dinyatakan belum memenuhi syarat. Dan itu menjadi salah satu syarat yang harus dilakukan perbaikan sampai dengan tanggal 9 Juli nanti," tuturnya.

Jumlah DPT 2 Juta Lebih, Paslon Salaf Bidik Suara Gen Z di Pilbup Malang

Selain Kades, As'ad mengaku ada juga seorang anggota Badan Permusyawaratan-permusyawaratan Desa (BPD) yang juga mencalonkan diri sebagai bacaleg.

"Termasuk ada juga satu BPD. Dan satu BPD ini sudah melampirkan surat pengajuan pengunduran diri dan dilengkapi dengan tanda terima pengajuan pengunduran dirinya," katanya.

KPU Jombang Ikuti Putusan MK, Partai Non Parlemen Bisa Usung Calon di Pilkada

Lebih lanjut ia menegaskan, pengunduran diri kades dan BPD ini merupakan salah satu persyaratan wajib, yang harus dipenuhi oleh bacaleg. Karena hal ini diatur dalam PKPU nomor 10, pasal 11 ayat 2 huruf b.

"Dimana beberapa jabatan harus mengundurkan diri, salah satunya adalah kepala Desa, kemudian badan permusyawaratan desa atau BPD, harus mengundurkan diri," ujar As'ad.

Tinggal Hitungan Hari, Ini Syarat Nyalon Bupati dan Wakil Bupati Jombang

Saat ditanya apakah tiga kades yang maju menjadi bacaleg tersebut, berasal dari satu parpol peserta pemilu.

As'ad mengaku bila para kades yang maju menjadi bacaleg tersebut berasal dari satu partai. "Iya berasal dari satu partai politik," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
img_title