Ada Tiga Kades di Jombang Maju jadi Bacaleg PDI Perjuangan
- Elok Apriyanto / Jombang
"Yang satu ini tersebut, dinyatakan belum memenuhi syarat. Dan itu menjadi salah satu syarat yang harus dilakukan perbaikan sampai dengan tanggal 9 Juli nanti," tuturnya.
Selain Kades, As'ad mengaku ada juga seorang anggota Badan Permusyawaratan-permusyawaratan Desa (BPD) yang juga mencalonkan diri sebagai bacaleg.
"Termasuk ada juga satu BPD. Dan satu BPD ini sudah melampirkan surat pengajuan pengunduran diri dan dilengkapi dengan tanda terima pengajuan pengunduran dirinya," katanya.
Lebih lanjut ia menegaskan, pengunduran diri kades dan BPD ini merupakan salah satu persyaratan wajib, yang harus dipenuhi oleh bacaleg. Karena hal ini diatur dalam PKPU nomor 10, pasal 11 ayat 2 huruf b.
"Dimana beberapa jabatan harus mengundurkan diri, salah satunya adalah kepala Desa, kemudian badan permusyawaratan desa atau BPD, harus mengundurkan diri," ujar As'ad.
Saat ditanya apakah tiga kades yang maju menjadi bacaleg tersebut, berasal dari satu parpol peserta pemilu.
As'ad mengaku bila para kades yang maju menjadi bacaleg tersebut berasal dari satu partai. "Iya berasal dari satu partai politik," tuturnya.