Meski PPKM Dicabut, Jokowi Tetap Ingatkan Pakai Masker
- istimewa
Malang – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah mencabut kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 30 Desember 2022. Dengan dicabutnya kebijakan PPKM ini, maka tidak ada lagi pembatasan dalam setiap kegiatan masyarakat.
Jokowi tetap meminta masyarakat untuk tetap mewaspadai penularan COVID-19. Sebab, virus COVID-19 di Indonesia belum sepenuhnya hilang. Penggunaan masker tetap diperlukan saat keramaian.
"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat. Namun demikian saya minta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada. Pertama masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi resiko COVID-19," kata Jokowi dikutip dari VIVA.co.id.
Jokowi mengatakan, bahwa masyarakat Indonesia harus tetap menaati dan menerapkan perilaku hidup sehat. Salah satunya yaitu dengan tetap memakai masker ketika berada dalam kerumunan dan dalam ruang tertutup. Bagian protokol kesehatan ini sebenarnya sudah biasa di masyarakat selama pandemi COVID-19.
"Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup, harus tetap dilanjutkan. Kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan, karena ini akan membantu meningkatkan imunitas dan masyarakat harus semakin Mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala dan mencari pengobatan," ujar Jokowi
Dia juga meminta kepada lembaga pemerintah untuk tetap menyiagakan fasilitas dan tenaga kesehatan. Jokowi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar melakukan vaksinasi secara lengkap.
"Aparat dan lembaga pemerintah tetap harus siaga, fasilitas kesehatan di semua wilayah harus siap siaga dengan fasilitas dan tenaga kesehatan, pastikan mekanisme vaksinasi di lapangan tetap berjalan utamanya vaksinasi Booster," ujar Jokowi
Sebagaimana dikegahui, Jokowi memutuskan menghentikan kebijakan PPKM. Dia mengatakan, beberapa bulan terakhir pandemi covid-19 di Indonesia semakin terkendali. Data per 27 Desember 2022, jumlah kasus harian ada sebesar 1,7 kasus per 1 juta penduduk.
Kemudian positivity rate mingguan 3,35 persen tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,79 persen dan angka kematian di angka 2,39 persen. Menurut Jokowi angka ini semuanya berada di bawah standar dari WHO.
"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut kita ini mengkaji sudah lebih dari 10 bulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Jokowi.