KPU Ajak Disabilitas dan Perempuan Kota Malang Terlibat Di Pemilu 2024
- Viva Malang
Malang – Sosialisasi pembentukan badan PPK (Panitia Pemungutan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang mulai disosialisasikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang.
Anggota Divisi Sumber Daya Manusia dan Penelitian serta Pengembangan KPU Provinsi Jawa Timur, Rochani menuturkan sesuai aturan 30 persen panitia penyelenggara Pilkada 2024 bisa diisi oleh perempuan dan Disabilitas. Untuk itu, mereka mendorong, keterlibatan perempuan dan disabilitas dalam tim PPK dan PPS.
"Kelompok disabilitas juga punya hak untuk menjadi penyelenggara, Setidaknya harus 30 persen. Tapi dari data di Kota Malang belum mencapai itu untuk keterwakilan perempuan," ujar Rochani, Rabu, 16, November 2022.
Untuk Kota Malang untuk PPK membutuhkan 125 orang akan disebar di masing-masing Kecamatan. Kemudian, untuk PPS sendiri membutuhkan 171 orang yang dimana ada tiga anggota di masing-masing kelurahan.
Dari data KPU dalam Pemilihan Umum 2019 lalu, mencatat keterlibatan perempuan dan disabilitas baru diangka 19 persen. Masih ada sekitar 10 persen yang belum terisi. Mereka pun mendorong agar keterlibatannya bisa semakin besar, setidaknya bisa mencapai 30 persen.
"Ini menjadi perhatian kita semua untuk mendorong partisipasi keterwakilan perempuan sebagai penyelenggara di Pemilu 2024," ujar Rochani.
Ada beberapa faktor, penyebab tak terwakilinya perempuan dan disabilitas dalam penyelenggaraan Pemilu. Salah satunya dari segi kompetensi yang perlu di dorong dan di asah kembali.