DPRD Kota Malang Setuju P-APBD 2025, Berharap PAD Tercapai
- VIVA Malang/ Uki Rama
Malang, VIVA – DPRD Kota Malang menyetujui rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2025 melalui rapat paripurna yang digelar Jumat, 12 September 2025. Semua fraksi menerima dan menyetujui namun mereka memberikan catatan pada Pemerintah Kota Malang.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, berharap pendapatan asli daerah bisa tercapai meski tersisa 3 bulan lagi. Dia menyebut sebenarnya PAD sudah dalam jalur karena sudah di atas 70 persen. Dia meminta waktu tersisa untuk dimaksimalkan sebelumnya DPRD Kota Malang juga sudah menyisir komponen pendapatan maupun pengeluaran.
“Kalau PAD sudah di atas 70 persen, sebenarnya sudah on track. Melihat progres dan optimisme para stakeholder pajak dan retribusi, di akhir tahun insya Allah targetnya bisa naik,” kata wanita yang akrab disapa Mia itu.
Mia menyebut, ada sejumlah sektor yang mengalami peningkatan seperti Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor makanan dan minuman (mamin), retribusi sewa aset daerah, hingga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Tren positif ini dianggap membantu target PAD terealisasi.
“Ada sektor-sektor yang masih bisa membantu pertambahan, sehingga target PAD optimistis tercapai,” ujar politisi PDI Perjuangan itu.
Dalam P-APBD ini ada sejumlah program yang sebelumnya ditunda kembali dimasukkan. Alasan kemarin ditunda karena penyesuaian kebutuhan daerah serta melihat Program Strategis Nasional (PSN).
“Postur pembelanjaan yang kemarin belum kita post, kita lengkapi di P-APBD karena sebelumnya kita menunggu. Beberapa yang kita hold bukan hal yang krusial, dan sekarang sudah kita selesaikan,” tutur Mia.
DPRD Kota Malang dan Pemkot Malang yakin target PAD sebesar Rp1 triliun bisa terpenuhi. "Kalau melihat trennya, Insya Allah bismillah, target PAD tahun ini bisa tercapai,” ujar Mia.
Sementara itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengatakan, usai disetujui DPRD Kota Malang mereka akan langsung mengajukan hasil keputusan paripurna kepada Gubernur Jawa Timur agar segera dievaluasi. Estimasi waktu untuk mendapatkan jawaban sekira 2 pekan atau 14 hari.
“Karena untuk menetapkan perda terhadap evaluasi, nanti dari hasil perda ini dibahas. Mudah-mudahan tidak terlalu lama, maksimal 14 hari. Akhir September ini insyaallah sudah bisa selesai dan diundangkan,” kata Wahyu.