Sudah 47 Parpol Miliki Akun Sipol
Malang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan sudah terdapat 47 partai politik yang memiliki akun sistem informasi partai politik atau sipol. Melalui akun sipol, partai politik calon peserta pemilu akan mendaftar. "Hingga tanggal 29 Juli, Pukul 13.00 WIB, ada 39 partai nasional dan 8 partai lokal Aceh yang sudah punya akun sipol," kata anggota KPU Idham Holik saat konferensi pers di Media Center, Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 29 Juli 2022.
Idham mengatakan, KPU menggunakan teknologi sipol untuk memudahkan pendaftaran parpol dan mengurangi penggunaan kertas. Sipol, kata Idham, adalah alat bantu pendaftaran yang sudah dibuka KPU sejak 24 Juni 2022 lalu.
Bagi parpol yang berbadan hukum atau terdaftar di Kemenkumham, kami berikan akun sipol untuk kepentingan pendaftaran," kata Idham.
Berikut daftar partai politik yang sudah memiliki akun Sipol A. Partai Nasional
1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia