KPU Resmi Tetapkan 2 Paslon di Pilbup Malang 2024
- VIVA Malang
Malang, VIVA – KPU Kabupaten Malang resmi memutuskan dan menetapkan dua Paslon yang maju Pilbup Malang. Penetapan dilakukan secara tertutup di Kantor KPU Kabupaten Malang, Minggu, 22 September 2024.
Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, menyatakan tahapan tersebut sesuai Keputusan KPU Kabupaten Malang Nomor 1831 Tahun 2024 Tentang Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Serentak 2024.
"KPU sudah melakukan penetapan terhadap 2 Paslon di Pilkada Kabupaten Malang secara tertutup," kata Dika, kepada wartawan.
Menurut Dika, penetapan dilakukan karena selama masa tanggapan, KPU tidak menerima tanggapan apapun dari masyarakat. Selanjutnya, KPU Kabupaten Malang melangkah ke tahapan selanjutnya yakni penetapan dan pengundian nomor urut.
"Selama masa tanggapan berlangsung tidak ada atau nihil tanggapan dari masyarakat," kata Dika.
Selanjutnya kata Dika, KPU Kabupaten Malang akan melakukan pengundian nomor urut.
"Pengundian nomor urut dilakukan secara terbuka dan terbatas pada Senin (23 September 2024) pukul 09.00 pagi. Masing-masing paslon maksimal menghadirkan 50 pendukung ditambah dengan pengurus partai koalisi, Ketua Tim Pemenangan Kampanye dan LO," tuturnya