Menaker: Penerima BSU Adalah Pekerja yang Masuk Program Jaminan Sosial

ilustrasi BSU
Sumber :
  • pixabay

Malang – Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) hanya diberikan kepada pekerja yang masuk ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah.

Usai Deklarasi Bersama Anies Baswedan, Cak Imin Minta Dukungan ke Kiai dan Bu Nyai Se-Jatim

Saat ini, penyaluran BSU sudah masuk di tahap kedua. Ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada para pekerja dan pengusaha yang telah menyertakan para pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Karena kalau para pekerja tidak diikutkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, berarti tidak ada jalan mendapatkan BSU," ujarnya.

Kapolres Jombang, Cek Kondisi Lalin yang Mengarah ke Simpang 3 Bangjuri

Selain itu, BSU juga dibagikan untuk meringankan para pekerja dalam memenuhi keperluan sehari-hari sebagai akibat dari kenaikan bahan bakar minyak (BBM). 

"Ini adalah pengalihan subsidi BBM yang diterimakan langsung oleh para pekerja. Mudah-mudahan program ini memberikan manfaat untuk para pekerja di Indonesia," imbuhnya.

Cegah Aksi Pencurian, Polres Jombang Lakukan Patroli Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik

Dalam memastikan BSU diterima langsung oleh masyarakat, Ida meninjau langsung di tiga wilayah diantaranya PT Adhiya Avia Prima Kota Tangerang, RM Ayam Goreng Suharti Jakarta Selatan, Baznas Kota Bogor, dan PT Venus Prima Sentosa Kota Bogor.

"Alhamdulillah dari kunjungan di 4 titik hari ini, para pekerja sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan sudah mendapatkan BSU," kata Ida.

Halaman Selanjutnya
img_title