Polisi di Jombang Tertibkan 6 Balon Udara yang Akan Diterbangkan

Balon udara yang diamankan polisi.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Aparat kepolisian dari Polsek Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, tertibkan beberapa balon udara yang hendak diterbangkan warga.

Gagal Curi Motor, Warga Jogoroto Babak Belur Ditangkap Warga Jombang

Sedikitnya ada 6 balon udara yang diamankan polisi, lantaran balon udara yang hendak diterbangkan warga itu ilegal atau tanpa izin resmi.

Kapolsek Jogoroto AKP M Djulan, mengatakan dari hasil penindakan, diamankan 2 balon udara berukuran besar dengan diameter sekitar 10 meter, serta 4 balon lainnya berukuran lebih kecil, masing-masing sekitar 5 meter. 

Ada Sederet Kecelakaan saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025 di Jombang

"Seluruh balon diketahui tidak dilengkapi dengan sistem pengendalian arah dan ketinggian, yang berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan serta masyarakat sekitar," katanya, Senin, 7 April 2025.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa balon udara tanpa awak sangat berbahaya. 

Jalan Arteri Jombang Padat saat Arus Balik Lebaran, Masyarakat Diminta Bersabar

"Balon udara dapat membahayakan penerbangan. Selain itu, tali atau jaring yang digunakan bisa seperti jebakan, bisa mengenai kabel listrik dan menimbulkan korsleting atau gangguan lainnya," ujarnya.

Ia mengaku penertiban ini juga melibatkan pihak PLN ULTG Mojokerto untuk mengantisipasi potensi gangguan terhadap jaringan transmisi listrik yang bisa ditimbulkan oleh balon udara.

Sementara itu, Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan memerintahkan seluruh Kapolsek jajaran untuk melakukan razia balon udara di wilayah masing-masing. 

"Razia dilakukan dengan melibatkan tiga pilar, serta menggandeng tokoh masyarakat setempat guna memberikan edukasi dan menciptakan kesadaran kolektif," tuturnya.

Ia menegaskan upaya mengamankan balon udara yang akan diterbangkan ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Jombang, khususnya menjelang perayaan hari besar keagamaan yang kerap diwarnai tradisi tersebut.

Selain itu, pihaknya menghimbau masyarakat agar tidak menerbangkan balon udara secara sembarangan, apalagi tanpa izin, mengingat risiko yang ditimbulkan sangat besar. 

"Penindakan ini merupakan langkah preventif dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum di wilayah hukum Polres Jombang," kata Ardi.