BPJS Kesehatan Pasuruan Bikin Program REHAB untuk Peserta Mandiri yang Menunggak Iuran
- Hari Mujianto / Pasuruan
Pasuruan, VIVA – BPJS Kesehatan Cabang Kota Pasuruan gencar mendorong program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) bagi peserta mandiri yang menunggak iuran. Langkah ini diambil untuk membantu peserta melunasi tunggakan mereka, sehingga tetap dapat menikmati jaminan kesehatan yang optimal.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan, Dina Diana Permata, menjelaskan bahwa program REHAB memberikan kesempatan bagi peserta untuk melunasi tunggakan secara bertahap, bahkan hingga 24 bulan atau dua tahun.
"Persyaratan utama adalah kepesertaan BPJS yang aktif dan memiliki tunggakan iuran. Kami mendorong peserta untuk memanfaatkan program REHAB agar mereka tetap mendapatkan jaminan kesehatan, meskipun tunggakan belum sepenuhnya lunas," ujar Dina pada Senin, 17 Maret 2025.
Dina menekankan pentingnya program ini untuk mencegah masalah yang mungkin timbul saat peserta membutuhkan perawatan di rumah sakit.
"Jika tunggakan tidak dilunasi, biaya perawatan di rumah sakit bisa membengkak. Sayangnya, masih banyak masyarakat yang meremehkan pentingnya BPJS Kesehatan karena merasa tidak sedang sakit," ujarnya.
Selain peserta mandiri, BPJS Kesehatan juga memberikan solusi bagi peserta yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam kasus ini, cicilan tunggakan akan ditanggung oleh pemerintah daerah, karena PPPK dianggap sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) non-PNS.