45 KK di Kota Batu Harus Lunasi Rp3,5 Miliar jika Tak Ingin Digusur
- VIVA Malang (Galih Rakasiwi)
Batu, VIVA – DPRD Kota Batu menggelar rapat hearing untuk membahas sengketa tanah yang melibatkan 45 Kepala Keluarga (KK) di Dusun Junggo, Desa Tulungrejo dengan dr. Widia.
Hearing yang digelar di DPRD Kota Batu dihadiri oleh Ketua Komisi A, Nurudin Muhammad Hanifah, Wakil Ketua I DPRD Kota Batu Punjul Santoso, Kepala Desa Tulungrejo Suliono, serta perwakilan warga yang terdampak dan Pemkot Batu.
Masalah berawal dari kepemilikan tanah seluas 4.735 meter persegi yang sejak tahun 2001 telah dihuni oleh warga, namun sertifikat hak miliknya (SHM) masih atas nama dr. Widia.
Setelah mengetahui bahwa tanahnya telah dihuni oleh warga, dr. Widia kemudian menggugat 45 KK ke Pengadilan Negeri Malang. Hasilnya, terjadi kesepakatan damai antara warga dan dr. Widia.
Warga yang ingin menempati diharuskan melakukan pembayaran tanah yang mencapai Rp 3,5 miliar. Jika tidak diselesaikan dalam tiga tahun, berpotensi berujung pada eksekusi. Pembayaran tanah berbeda-beda tergantung luas masing-masing bidang.
Untuk itu DPRD menggelar rapat hearing membahas untuk mencari solusi terbaik bagi warga. Dalam kesepakatan, diberikan waktu tiga tahun bagi warga untuk menyelesaikan pembayaran. Jika dalam kurun waktu tersebut utang belum lunas, maka tanah harus dikembalikan kepada pemiliknya.
Menanggapi itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Batu, Nurudin Muhammad Hanifah, menegaskan bahwa pihaknya sangat responsif terhadap keluhan warga. Ia menyatakan bahwa DPRD siap mencari solusi terbaik agar warga dapat menyelesaikan kewajiban mereka tanpa harus kehilangan tempat tinggal.
“Kami mendukung aspirasi warga Dusun Junggo. Mereka ingin menyelesaikan masalah ini, tetapi kesulitan dalam hal pembayaran. Ada beberapa warga yang sudah membayar angsuran, namun masih banyak yang tertunggak,” katanya, Selasa 4 Maret 2025..
Politisi PKS ini juga mengungkapkan bahwa kendala utama saat ini adalah skema pembayaran utang. Salah satu opsi yang diusulkan adalah kemungkinan warga mendapatkan pinjaman dari Bank Jatim. Namun, hingga kini masih belum jelas siapa yang akan menjadi penjaminnya.
“Kami akan mencari solusi terbaik, termasuk kemungkinan skema kredit di Bank Jatim. Tetapi jika tidak ada jaminan, tentu akan sulit bagi warga mendapatkan pinjaman,” katanya.
Terpisah, Kepala Desa Tulungrejo, Suliono, meminta warganya untuk tetap solid dalam menghadapi persoalan ini. Ia berharap agar sengketa dapat diselesaikan dengan baik dan tidak berlarut-larut.
“Pemdes Tulungrejo ingin masalah segera tuntas. Kami siap membantu warga, termasuk dengan membuat surat pakta integritas jika memang diperlukan," katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa beberapa warga mengalami kesulitan karena nama mereka telah diblokir oleh pihak bank akibat keterlambatan pembayaran.
"Makanya koordinasi antara warga, pemerintah desa, dan pihak terkait sangat diperlukan untuk mencari solusi terbaik," tuturnya.