45 KK di Kota Batu Harus Lunasi Rp3,5 Miliar jika Tak Ingin Digusur
- VIVA Malang (Galih Rakasiwi)
Batu, VIVA – DPRD Kota Batu menggelar rapat hearing untuk membahas sengketa tanah yang melibatkan 45 Kepala Keluarga (KK) di Dusun Junggo, Desa Tulungrejo dengan dr. Widia.
Hearing yang digelar di DPRD Kota Batu dihadiri oleh Ketua Komisi A, Nurudin Muhammad Hanifah, Wakil Ketua I DPRD Kota Batu Punjul Santoso, Kepala Desa Tulungrejo Suliono, serta perwakilan warga yang terdampak dan Pemkot Batu.
Masalah berawal dari kepemilikan tanah seluas 4.735 meter persegi yang sejak tahun 2001 telah dihuni oleh warga, namun sertifikat hak miliknya (SHM) masih atas nama dr. Widia.
Setelah mengetahui bahwa tanahnya telah dihuni oleh warga, dr. Widia kemudian menggugat 45 KK ke Pengadilan Negeri Malang. Hasilnya, terjadi kesepakatan damai antara warga dan dr. Widia.
Warga yang ingin menempati diharuskan melakukan pembayaran tanah yang mencapai Rp 3,5 miliar. Jika tidak diselesaikan dalam tiga tahun, berpotensi berujung pada eksekusi. Pembayaran tanah berbeda-beda tergantung luas masing-masing bidang.
Untuk itu DPRD menggelar rapat hearing membahas untuk mencari solusi terbaik bagi warga. Dalam kesepakatan, diberikan waktu tiga tahun bagi warga untuk menyelesaikan pembayaran. Jika dalam kurun waktu tersebut utang belum lunas, maka tanah harus dikembalikan kepada pemiliknya.
Menanggapi itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Batu, Nurudin Muhammad Hanifah, menegaskan bahwa pihaknya sangat responsif terhadap keluhan warga. Ia menyatakan bahwa DPRD siap mencari solusi terbaik agar warga dapat menyelesaikan kewajiban mereka tanpa harus kehilangan tempat tinggal.