Angka Kriminalitas Meningkat di Awal 2025, Warga hingga Aktivis Jombang Demo

Warga dan aktivis di Jombang saat demo.
Sumber :
  • Elok Apriyanto/Jombang

Jombang, VIVA – Dampak dari naiknya angka Kriminalitas di Kabupaten Jombang, yang meningkat sejak awal tahun 2025, menarik perhatian aktivis di kota santri. Bahkan, aktivis dan masyarakat, menggelar aksi unjuk rasa atau demo di depan kantor DPRD Kabupaten Jombang.

DPRD Jombang Surati Kementrian PUPR, Proyek Pamsimas Kini Mulai Beroperasi Lagi

Salah satu kasus kriminal yang menjadi sorotan adalah kasus pembunuhan pelajar asal Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, kemarin.

Korban ditemukan di sungai di wilayah Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh. Hingga pada akhirnya terungkap jika korban diperkosa oleh 3 pria sebelum dibuang dan tewas di sungai. 

Ratusan Kepsek SD Negeri Maupun Swasta Dikumpulkan Disdikbud Jombang

Kasus ini semakin menambah daftar hitam kekerasan terhadap perempuan berujung kematian yang ada di Kabupaten Jombang. Koordinator Women Crisis Center (WCC) Ana Abdilah menyebut kasus ini merupakan Femisida. 

"Angka kriminalitas di Jombang di awal tahun 2025 ini sangat mengerikan. Jadi bisa kami sebut Jombang sudah lagi tidak aman," katanya, Rabu, 26 Februari 2025.

Ikuti Retret di Magelang, Bupati Jombang Tetap Susun Program 100 Hari Kerja Warsa

Selain itu, ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus mengusut tuntas kasus Femisida serta kasus lainnya. 

"Kami ingin dari pemerintah daerah untuk bisa meningkatkan upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak dan bisa menciptakan ruang aman di seluruh wilayah Kabupaten Jombang," ujarnya. 

Ia pun berharap agar kedepan Kabupaten Jombang menjadi aman dengan adanya pencegahan kekerasan dan penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. 

Terlebih, pada kasus pembunuhan pelajar asal Sumobito, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) cenderung tutup mata dan sangat minim mengucapkan rasa belasungkawa. Mengingat kasus ini sudah menjadi atensi banyak masyarakat. 

"Kami belum bisa memastikan bagaimana trauma healing yang dilakukan keluarga korban pasca kejadian tersebut. Psikologis orang tua yang ditinggalkan anaknya belum sepenuhnya pulih," tuturnya.

Padahal, dalam Undang-undang Kekerasan Tindak Pidana mengakomodir pemulihan dampak materi dan materiil. Bagi Ana, pendampingan korban juga wajib dilakukan. 

"Terlebih 3 pelaku ini sama sekali tidak meminta maaf atas apa yang telah mereka perbuat," katanya.

Untuk itu, ia mendorong, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang segera mengeluarkan regulasi tentang perlindungan perempuan dan anak. 

"Aksi ini juga menuntut agar Perda ini bisa segera disahkan. Ternyata Perdanya itu masih belum memperkuat keterlibatan masyarakat. Sangat minim memberi ruang kepada masyarakat terlibat dalam program-program perlindungan, pemulihan," ujarnya.