Pemkot Batu Pastikan Stok LPG 3 Kilogram Aman, Masyarakat Diminta Tidak Panik
- Prokopim KWB
"Kami akan menindak tegas jika ada oknum yang sengaja menimbun atau mengoplos LPG untuk keuntungan pribadi. Pemkot Batu berkomitmen menjaga stabilitas harga dan pasokan agar masyarakat tidak dirugikan," ujarnya.
Pasalnya, berdasarkan peraturan pemerintah, LPG 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi rumah tangga prasejahtera dan usaha mikro. Terdapat klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI) yang berhak menggunakan LPG bersubsidi, di antaranya 56102 – Warung makan, 56103 – Kedai makanan, 56104 – Penyedia makanan keliling, 56304 – Kedai minuman, 56305 – Rumah/kedai obat tradisional, dan 56306 – Penyedia minuman keliling/tidak tetap.
Pelaku usaha dengan KBLI tersebut wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) agar bisa membeli LPG 3 kilogram langsung di pangkalan resmi. Pemkot Batu menyediakan layanan pembuatan NIB yang mudah diakses di Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Agrokreatif Kota Batu, berlokasi di Jalan Abdul Gani Atas, Kelurahan Ngaglik.
"Untuk membuat NIB, pelaku usaha cukup membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang berdomisili di Kota Batu, serta foto tempat usaha sebagai persyaratan administrasi. Sebagai langkah antisipasi, Pemkot Batu akan terus mengawasi distribusi LPG dan memastikan tidak ada penyalahgunaan, baik dalam bentuk penimbunan, pengoplosan, maupun permainan harga," katanya.
Pemantauan akan dilakukan secara berkala agar stok LPG 3 kilogram tetap tersedia bagi masyarakat yang berhak. Pemkot juga meminta warga agar membeli LPG di pangkalan resmi guna mendapatkan harga sesuai ketentuan yang berlaku.
"Nah jika masyarakat menemukan pelanggaran terkait distribusi LPG, mereka dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi Pemkot Batu atau Diskumperindag setempat," tuturnya.