Pemkot Batu Pastikan Stok LPG 3 Kilogram Aman, Masyarakat Diminta Tidak Panik

Pj Wali Kota Batu saat memantau stok LPG
Sumber :
  • Prokopim KWB

Batu, VIVA – Pemerintah Kota Batu memastikan ketersediaan LPG 3 kilogram dalam kondisi aman dan terkendali. Hal ini disampaikan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumperindag) usai memantau di 204 pangkalan yang tersebar di Kota Batu.

DPRD Kota Malang Imbau Masyarakat Lapor Jika Ada Praktik Penimbunan LPG 3 Kilogram

Pemantauan dilakukan menyusul adanya kekhawatiran masyarakat terkait pasokan LPG bersubsidi tersebut.

Dari data yang dihimpun Diskumperindag, distribusi harian LPG 3 kilogram di Kota Batu berasal dari tujuh agen, yakni PT Lancar Putra Jaya – 3.360 tabung, PT Cakra Niaga Abadi – 3.360 tabung, PT Tirta Delima Abadi – 3.360 tabung, PT Fadilah Amanah Bersama – 1.680 tabung, PT Bunga Mekar Mandiri Perkasa – 1.680 tabung, PT Lancar Pertiwi Jaya – 3.360 tabung, dan PT Muktindo Berkah Raya – 1.120 tabung.

Pengecer LPG 3 Kilogram Bisa Berjualan, Pemkot Batu Fasilitasi Pembuatan NIB Gratis

Total 17.920 tabung LPG 3 kilogram tersebut disalurkan ke 204 pangkalan yang tersebar di seluruh wilayah Kota Batu. Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dan diimbau untuk membeli LPG sesuai kebutuhan.

Pemkot telah berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan kelancaran pasokan serta mencegah kelangkaan di pasaran.

Capacity Building, Upaya Pemkot Batu Dukung Reformasi Budaya Kerja ASN

"Kami telah berkoordinasi dengan seluruh agen dan pangkalan LPG untuk memastikan distribusi berjalan lancar. Masyarakat tidak perlu panik dan tetap membeli LPG sesuai kebutuhan. Kami juga terus melakukan pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan," ujarnya, Rabu 5 Februari 2025.

Kepala Dinas Pendidikan Jatim ini juga mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan distribusi LPG. Jika ditemukan indikasi penimbunan atau kenaikan harga yang tidak wajar, masyarakat dapat segera melaporkannya ke pihak berwenang.

"Kami akan menindak tegas jika ada oknum yang sengaja menimbun atau mengoplos LPG untuk keuntungan pribadi. Pemkot Batu berkomitmen menjaga stabilitas harga dan pasokan agar masyarakat tidak dirugikan," ujarnya.

Pasalnya, berdasarkan peraturan pemerintah, LPG 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi rumah tangga prasejahtera dan usaha mikro. Terdapat klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI) yang berhak menggunakan LPG bersubsidi, di antaranya 56102 – Warung makan, 56103 – Kedai makanan, 56104 – Penyedia makanan keliling, 56304 – Kedai minuman, 56305 – Rumah/kedai obat tradisional, dan 56306 – Penyedia minuman keliling/tidak tetap.

Pelaku usaha dengan KBLI tersebut wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) agar bisa membeli LPG 3 kilogram langsung di pangkalan resmi. Pemkot Batu menyediakan layanan pembuatan NIB yang mudah diakses di Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Agrokreatif Kota Batu, berlokasi di Jalan Abdul Gani Atas, Kelurahan Ngaglik.

"Untuk membuat NIB, pelaku usaha cukup membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang berdomisili di Kota Batu, serta foto tempat usaha sebagai persyaratan administrasi. Sebagai langkah antisipasi, Pemkot Batu akan terus mengawasi distribusi LPG dan memastikan tidak ada penyalahgunaan, baik dalam bentuk penimbunan, pengoplosan, maupun permainan harga," katanya.

Pemantauan akan dilakukan secara berkala agar stok LPG 3 kilogram tetap tersedia bagi masyarakat yang berhak. Pemkot juga meminta warga agar membeli LPG di pangkalan resmi guna mendapatkan harga sesuai ketentuan yang berlaku.

"Nah jika masyarakat menemukan pelanggaran terkait distribusi LPG, mereka dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi Pemkot Batu atau Diskumperindag setempat," tuturnya.