UU PDP Disahkan, Ini Isinya

UU PDP Disahkan, Ini Isinya
Sumber :
  • pixabay

Malang – Belakangan ini, kasus kebocoran data menjadi sorotan publik. Untuk itu, pemerintah langsung mengambil langkah untuk membuat Undang-Undang Perlindungan Data Pribad (UU PDP), yang saat ini sudah resmi disahkan oleh DPR.

Temuan Jasad di Kebun Tebu Gegerkan Warga Jombang, Diduga Lansia Setempat yang Hilang

Rinciannya, UU tersebut mengatur dua sanksi untuk melindungi data pribadi masyarakat Indonesia, yakni sanksi administrarif dan sanksi pidana

“Terdapat 2 jenis sanksi, dalam hal ini sanksi administratif bagi pelanggaran undang-undang PDP yakni yang pertama adalah sanksi administratif dan sanksi pidana” ujar Menkominfo Johnny G Plate dilansir dari Viva.co.id.

Melihat Gelaran Car Meet Up 2024 Pertama Kali di Pasuruan

Untuk sanksi administratif, terdiri dari empat jenis, yakni peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemprosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi dan denda administratif. 

“Di dalam pasal 57 undang-undang PDP berupa peringatan tertulis yang pertama, kedua penghentian sementara kegiatan pemprosesan data pribadi, ketiga penghapusan atau pemusnahan data pribadi, dan atau keempat denda administratif paling tinggi 2 persen dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran,” tegas Johnny. 

PKB Jombang Optimistis Usung Kades di Pilkada Jombang 2024, Wakilnya Bisa dari Kalangan Nahdliyin

sanksi tersebut akan diberikan bagi orang yang memproses data pribadi dan melanggar ketentuan yang berlaku.

“Sanksi tersebut dikenakan bagi pengendali atau pemroses data pribadi jika melanggar ketentuan undang-undang PDP. Di antaranya tidak memproses data pribadi sesuai tujuan dan tidak mencegah akses data tidak sah,” Imbuh Johnny.

Halaman Selanjutnya
img_title