UU PDP Disahkan, Ini Isinya

UU PDP Disahkan, Ini Isinya
Sumber :
  • pixabay

Selanjutnya, adalah sanksi pidana yang diatur pada pasal 67 hingga 73 UU PDP.

Faktor Paling Diwaspadai Arema FC saat Berjumpa PSM

“Ketentuan ini berupa yang pertama pidana denda maksimal 4 miliar hingga 6 miliar rupiah. Dan pidana penjara maksimal 4 tahun hingga 6 tahun.” kata Johnny.

Pidana tersebut berlaku bagi orang perseorangan atau korporasi yang melakukan perbuatan terlarang. Di antaranya, mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dan memalsukan data pribadi untuk keuntungan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain. 

Kemendagri Tunjuk Pj Wali Kota Batu jadi Komandan Upacara Hari Otoda di Surabaya

Melalui UU PDP, korporasi yang melanggar aturan tersebut diancam denda 10 kali lipat dari pidana asli beserta dengan pidana tambahan lainnya. Adapun, pasal 69 UU PDP juga turut mengatur pidana tambahan, berupa perampasan keuntungan dan atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian.

“Dalam pasal 70 undang-undang PDP terdapat pengenaan pidana denda 10 kali lipat dari pidana asli beserta penjatuhan pidana tambahan tertentu lainnya, jika tindak pidana dilakukan oleh korporasi,” ujar Johnny. 

Selip Ban, Truk Muatan Kaleng Tabrak Guadril Tol Jomo