Dikeluhkan Warga, Pemasangan Tiang Fiber Optik di Jombang Diduga Belum Kantongi Izin

Tiang kabel fiber optik di jalan Brigjen Kertarto, Jombang.
Sumber :
  • Elok Apriyanto/Jombang

Jombang, VIVA – Pemasangan tiang fiber optik di Jalan Brigjen Kertarto, Desa Sambong, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dikeluhkan warga. Tiang dianggap mengganggu akses masuk rumah warga hingga diduga belum mengantongi izin.

Pemuda di Jombang Selamat dari Aksi Begal Berkat Aki Motor Tekor

"Sejak kemarin Selasa tanggal 22 Januari 2025, itu mulai dipasang lagi. Sangat menggangu akses masuk ke rumah, itu tiangnya," kata Eko Cahyono (58 tahun) salah satu warga Desa Sambong, Jumat 24 Januari 2025.

Sementara itu, Kepala Desa Sambong, Khoirurroziqin membenarkan adanya keluhan warga tersebut atas adanya aktivitas pemasangan tiang fiber optik.

Soal Klaim Miliki Izin Pemasangan Tiang Fiber Optik, Ini Kata PUPR Jombang

"Iya memang sangat menggangu akses warga, dan banyak yang mengeluhkan ke Desa," ujar Khoirurroziqin. 

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa, sebenarnya pemasangan jaringan fiber optik itu, sebenarnya sejak 16 Januari 2025 kemarin.

Polisi di Jombang Bekuk 5 Tersangka Pelaku Curanmor

"Awal pelaksanaan tiang jaringan fiber optik itu tanggal 16 Januari kemarin, tapi sempat saya hentikan karena ada keluhan warga," tuturnya.

"Dan kemarin sempat saya hentikan karena belum mengantongi izin dari pemerintah daerah maupun Desa, mereka hanya mengantongi izin dari pemerintah PU Provinsi Jatim," kata Khoirurroziqin.

Aktivitas pendirian tiang fiber optik itu, ternyata dilanjutkan kembali, pada hari Selasa, 22 Januari 2025 kemarin, karena pihak pelaksana kegiatan menemui pihaknya.

"Dan Selasa kemarin itu tanggal 22 Januari, ada dua orang menemui saya ke rumah, dengan membawa kontribusi untuk desa, untuk pemasangan jaringan fiber optik dari fiber star," ujarnya.

Pada saat pertemuan itu, pihak pelaksana menyampaikan akan memasang tiang fiber optik sebanyak 25 tiang di sepanjang jalan yang memasuki wilayah Desa Sambong.

"Dan mereka menyampaikan akan memasang tiang sebanyak 25 tiang. Dan ini tadi hari Jumat, mereka memberitahu kalau ada tambahan tiang yang dipasang dengan total 40 tiang di sepanjang jalan Desa Sambong," tuturnya.

Atas adanya pemasangan itu, warga pun kembali komplain, dan pihaknya berusaha menghubungi pelaksana pemasangan tiang fiber optik. Namun, pihak pelaksana belum memberikan keterangan lebih lanjut.

Lantaran curiga dengan kejanggalan informasi yang ia dapat dari pelaksana, pihaknya mengaku menghubungi Dinas PUPR Kabupaten Jombang, sembari menanyakan izin pemasangan tiang tersebut.

"Yang jelas setelah, saya konfirmasi ke pak Bayu PUPR, ternyata izin yang dikeluarkan oleh PUPR untuk pemanfaatan Rumija (ruas milik jalan) untuk PT Mega Akses Persada berada di jalan matahari, yang mengarah ke kantor DLH (di Desa Tunggorono), tidak lebih dari itu," katanya.

Dengan adanya informasi tersebut, pihaknya berharap pada Satpol PP Jombang, untuk melakukan penindakan berupa penyegelan terhadap pemasangan tiang fiber optik tersebut.

"Ya kayaknya belum ada izin. Untuk itu, kami berharap agar Satpol PP, melakukan penindakan, karena saya sempat kaget, katanya ada 25 tiang, ternyata ada 40 tiang, ya terus terang itu sangat menggangu akses warga kami yang rumahnya, berada di depan ruas jalan Brigjen Kertarto," ujarnya.