Pembersihan Jalur KA di Malang Jelang Natal dan Tahun Baru
- Dok KAI Daop 8 Surabaya
Malang, VIVA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya melakukan sterilisasi di sepanjang jalur kereta api dari Stasiun Malang hingga Stasiun Pakisaji. Sterilisasi ini dilakukan pada Minggu, 8 Desember 2024 kemarin.
Sterilisasi dilakukan jelang angkutan Natal dan Tahun Baru. KAI Daop 8 Surabaya ingin mengembalikan seperti semula area jalur KA dari aktifitas warga maupun sampah atau benda yang berada di kanan-kiri rel KA.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan kegiatan gotong royong dan kerja bakti ini dilakukan bersama warga. Mereka melakukan pembersihan di sepenjang jalur rel KA dari sampah atau benda yang dapat menimbulkan potensi gangguan keselamatan perjalanan KA.
"Akibat adanya sampah, puing atau brangkal di sepanjang jalur KA ini menimbulkan dampak buruk bagi kondisi prasarana seperti beceknya tubuh baan atau tanah yang melandasi rel kereta api. Menyebabkan tersumbatnya saluran air akibat adanya tumpukan sampah, mengakibatkan Track Quality Index (TQI) atau nilai dari hasil pengukuran menjadi jelek, dan dapat mempengaruhi K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja)," kata Luqman.
"Kegiatan bersih lintas jalur KA ini juga diselenggarakan guna mengantisipasi gangguan Kamtib (Keamanan & Ketertiban), antisipasi temperan, dan tentunya diharapkan dapat meningkatkan keindahan maupun kebersihan Kota Malang," tambahnya.
KAI Daop 8 Surabaya berharap masyarakat untuk tidak membuang sampah dan menaruh atau meletakan barang apapun di jalur KA. Mereka meminta masyarakat ikut menjaga kebersihan, kerapihan, serta ketertiban lingkungan untuk menghindari adanya gangguan keselamatan perjalanan kereta api.
"KAI Daop 8 Surabaya sebelumnya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat bahwa akan dilakukan pembersihan lintas tersebut, dan agar memindahkan benda yang ada di sekitar jalur rel serta membuang sampah pada tempatnya," ujar Luqman.
Merujuk Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada pasal 178 disebutkan bahwa setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
"Pelanggar dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 192 dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta," tutur Luqman.
Selain itu, pada pasal 179 juga disebutkan setiap orang dilarang melakukan kegiatan, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya pergeseran tanah di jalur kereta api sehingga mengganggu atau membahayakan perjalanan kereta api.
"Sanksi yang akan diterima bagi yang melanggar pasal 179, sesuai pasal 193 dengan pidana kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp250 juta," katanya.
Disamping itu, sesuai UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pada Pasal 29 (1) huruf e disebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.
"KAI selalu mengutamakan untuk menjaga keamanan dan keselamatan perjalanan Kereta Api. Oleh karena itu, KAI Daop 8 Surabaya akan melakukan berbagai upaya agar keamanan maupun keselamatan perjalanan KA dapat terus terjaga," tutur Luqman Arif.