Monev Proyek yang Terlambat di Dikbud, Kejari Jombang Pastikan Denda Berjalan Terbayar
- VIVA Malang (Elok Aprianto/Jombang)
Jombang, VIVA – Kejaksaan Negeri Jombang, Jawa Timur melakukan monitoring dan evaluasi (monev) pada proyek pembangunan gedung yang ada pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Jombang.
Dari hasil monev tersebut, tim dari Korps Adhyaksa memastikan bila denda keterlambatan yang ditanggung oleh pihak kontraktor tetap berjalan.
Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan TUN (Datun), Kejari Jombang, Kusuma Wardani Raharjo menjelaskan, bahwa pada hari Kamis 5 Desember 2024, ia dan tim Kejari mendapat undangan dari Dikbud Jombang untuk melakukan monev.
"Ini tadi kita melaksanakan undangan dari Dinas Pendidikan untuk melakukan monitoring dan evaluasi di SDN Jarak 2, Kecamatan Jogoroto," kata Kusuma.
Usai berada di lokasi proyek, ia mengaku bahwa memang pekerjaan di SDN Jarak 2 belum selesai dikerjakan oleh kontraktor, sehingga ia memastikan agar denda pada kontraktor haru tetap dilakukan.
"Ya kan ini sudah terlambat dari kontrak, dan kita memastikan saja secara administrasi denda yang memang dihitung harus sesuai dengan keterlambatannya, per hari," ujarnya.
Ia menegaskan keputusan pemberlakuan denda itu pun merujuk dari keputusan pihak pejabat pembuat komitmen (PPK) dari Dikbud.
"Ya ini kan keputusan juga dari PPK yang memberikan perpanjangan atau apa, yang jelas kita dari pendampingan ya secara administrasi saja," tuturnya.
Ia menyebut monitoring dan evaluasi yang dilakukan Kejari Jombang hanya sebatas administrasi, tidak berkaitan dengan masalah teknis.
"Yang penting kita menekankan untuk dendanya dibayar, sehingga hak kita dari pemerintah, tidak diabaikan sama penyedia (kontraktor). Dendanya seper seribu dari nilai kontrak dikali dengan keterlambatannya," katanya.
Ia mengaku untuk masalah keterlambatan, pihak Kejaksaan juga menekankan agar pengawas proyek untuk menekan pada kontraktor, sehingga keterlambatan ini bisa segera teratasi.
"Soal keterlambatan ini kita serahkan ke pengawas, biar tenggat waktu keterlambatan ini tidak terlalu lama biar cepat selesai. Dan pertimbangan dari pengawas tadi tanggal 10 akan selesai," ujarnya.
Sementara itu, Kabid SD Dikbud Jombang, Rendra mengatakan bahwa kegiatan monev dengan Kejari Jombang ini untuk memastikan bahwa pembayaran denda keterlambatan yang dibebankan ke Kontraktor tetap berjalan.
"Ya sesuai arahan dengan Kejaksaan juga, jadi hari ini kita monev, di SDN Jarak 2, karena ini soalnya sudah terlambat," tuturnya.
Ia menegaskan bahwa untuk mengejar keterlambatan, pihaknya menekan pada kontraktor untuk segera menyelesaikan proyek tersebut.
"Nanti kita akan kejar janji daripada penyedia itu yang akan menyelesaikan pekerjaan ini pada hari Senin itu sudah selesai semua pekerjaannya" kata Rendra.
Ia menegaskan bahwa saat ini hanya ada 1 sekolah yang mengalami keterlambatan, sedangkan 3 sekolah lainnya sudah selesai semuanya. Dan total ada 4 kontraktor yang dikenakan denda.
"Ya kita kenakan denda seper seribu pagu anggaran kali berapa hari keterlambatan, yang kita kenakan denda satu sekolah, yang tiga sekolah lainnya sudah selesai. SDN Jarak, SDN Mojoduwur, SDN Madiopuro, dan SDN Denanyar, yang 3 sudah selesai yang belum SDN Jarak 2," ujarnya.
Terpisah Agus Triyono, selaku kontraktor pekerjaan rehab gedung SDN Jarak 2 mengatakan bahwa saat ini progres pekerjaan sudah mencapai angka 95 persen.
"Progres proyek Minggu kemarin itu 90 persen, dan hari ini sudah 95 persen. Pekerjaan tinggal pasang plavon, pengecatan, dan hari ini selesai ya, besok pasang daun jendela. Dan Senin bisa selesai," tuturnya.
Perlu diketahui kegiatan monev Kejari Jombang dan Dikbud ini juga menyasar pekerjaan rehab gedung di SMP Negeri 6 Jombang.