Terbukti Tak Berikan Karcis, 11 Jukir di Kota Batu Disanksi Denda Rp500 Ribu

Sidang tipiring para jukir di Kota Batu.
Sumber :
  • VIVA Malang / Galih Rakasiwi

Batu, VIVA – Sebanyak 11 juru parkir (jukir) di Kota Wisata Batu dijatuhi sanksi pidana ringan dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar pada Selasa 26 November 2024. 

Polres Batu Dukung Pengembangan Pedestrian, Dua Pos Dibongkar

Para jukir tersebut diketahui melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum dengan tidak memberikan karcis kepada pengguna jasa parkir.

Sidang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Malang dan berlangsung di lantai 3 Balai Kota Among Tani, Kota Batu. Para pelanggar dikenai denda sebesar Rp 500 ribu atau hukuman kurungan tiga hari di Lembaga Pemasyarakatan jika tidak membayar denda.

Aries Agung Paewai Tutup Seleksi MTQ 2024 dan Apresiasi Para Pemenang

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu, Hendry Suseno, menyatakan bahwa sanksi ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para jukir. Ia menegaskan bahwa aturan terkait penyelenggaraan parkir harus dipatuhi demi kenyamanan masyarakat dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Dengan sanksi denda ini, kami harap tidak ada lagi jukir yang melanggar aturan, terutama tidak memberikan karcis parkir. Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan pelanggaran," ujarnya, Kamis, 28 November 2024.

Pameran Tunggal 'Tamasya' Karya Totarist Sosial Merbawani

Dishub Kota Batu, melalui Bidang Pembinaan dan Pengawasan Parkir (Binwaskir), berperan sebagai saksi dalam proses hukum ini. 

"Kalau proses pembayaran denda akan dilakukan oleh para pelanggar melalui jaksa setelah putusan pengadilan," tuturnya.

Sementara itu, Kabid Penegak Perda Satpol PP Kota Batu, Chaiyi, menjelaskan bahwa penindakan terhadap kesebelas jukir ini dilakukan setelah melalui serangkaian proses, termasuk pengawasan menggunakan CCTV, operasi gabungan rutin, dan pemanggilan pelanggar. 

"Sebelum sidang, pelanggar telah dipanggil untuk diberikan peringatan dan sosialisasi. Ini pelanggaran pertama mereka, jadi sanksinya masih berupa denda atau kurungan tiga hari. Namun, jika diulangi, hukuman akan lebih berat sesuai dengan Perda yang berlaku," katanya.

Pihaknya juga mengingatkan masyarakat dan jukir untuk sama-sama menaati aturan. Ketidakpatuhan jukir terhadap aturan berdampak pada PAD yang menjadi sumber pembangunan daerah.

"Pesan saya masyarakat agar tidak segan meminta karcis parkir sebagai bukti pembayaran. Selain itu, masyarakat dapat melaporkan pelanggaran melalui akun media sosial resmi Dishub Kota Batu. Kesadaran semua pihak sangat penting, masyarakat harus meminta karcis parkir, dan jukir wajib memberikannya sesuai dengan aturan," tuturnya.