Proses Pemeriksaan Final, Ini Hukuman untuk Mantan Kadis dan Sekdin Dikbud Jombang

Pj Bupati Jombang, Teguh Narutomo.
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

Jombang, VIVA – Proses pemeriksaan terhadap Senen Mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Jombang, serta Dian Yunitasari Sekdin Dikbud Jombang rampung. Pemeriksaan ini atas video skandal dugaan asusila yang sempat viral

Waspada, Ada 2 Peristiwa Perampokan dalam Sehari di Jombang

Keduanya mendapat sanksi berupa, penurunan pangkat setingkat lebih rendah setahun. Sanksi ini diturunkan menyusul diterimanya hasil pemeriksaan kasus tersebut dari Kemendagri.

"Jadi memang benar, hasilnya sudah kita terima. Tadi masih saya koreksi," kata Pj Bupati Jombang, Teguh Narutomo, Rabu, 6 November 2024.

Kader GPK PPP Jombang Gencarkan Sosialisasi Program Mundjidah-Sumrambah

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa, pihaknya memberikan sanksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah setahun kepada dua aparatur sipil negara (ASN) tersebut.

Ia menegaskan sanksi tersebut diberikan setelah merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

Dianggap Miliki Program Pro-Rakyat, Pemuda di Jombang Dukung Mundjidah - Sumrambah

"Sanksinya Insya Allah sesuai PP 53. Jadi penurunan pangkat satu tahun. dan itu berlaku untuk kedua-duanya," ujarnya.

Meski demikian, ia akan mengumumkan secara detail dari hasil pemeriksaan maraton yang telah melibatkan beberapa pihak sebelumnya. 

"Detailnya nanti secara terbuka akan kami sampaikan secara konferensi pers," tuturnya.

Ia menyebut, selain diberikan sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah setahun, kedua ASN tersebut juga akan dimutasi di OPD yang berbeda dalam waktu dekat. 

"Saat ini, pihaknya sedang menunggu rekom dari Kemendagri. Setelah itu kita mutasi. Tapi harus sesuai mekanisme Kementrian Dalam Negeri jadi hasilnya ya menunggu dari sana," katanya.

Sebagai Pj Bupati, Teguh tidak punya kewenangan laiknya kepala daerah definitif. Untuk itu, ia akan menunggu izin rekomendasi dari Kemendagri turun.

"Karena kalau mutasi, saya selaku Pj tidak bisa langsung memutasi tanpa ada izin dari Menteri. Begitu mekanismenya. Tapi sanksi sudah kita tetapkan," ujarnya.

Teguh mengaku, mutasi kedua ASN tersebut masih berada di lingkungan Pemkab Jombang

"Mutasi untuk dilingkup daerah saja kita harus menunggu Menteri, apalagi mutasi keluar daerah itu lebih panjang prosesnya," tuturnya.