Soal Kebocoran data, Menkominfo: Itu Tugas Pokok BSSN
- doc viva
Malang – Isu terkait kebocoran data masih hangat diperpincangkan. Hal ini membuat anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengadakan rapat kerja bersama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate.
Dalam rapat tersebut, Komisi I DPR mempermasalahkan soal kebocoran data yang terus terjadi, bahkan tiga kali dalam satu bulan.
Beberapa waktu yang lalu ada dugaan kebocoran data dari pelanggan PLN sebanyak 17 juta kemudian disusul 26 juta riwayat browsing pengguna Indihome. Yang paling baru adalah 1,3 miliar data registrasi SIM.
Dalam hal ini, Johnny menjelaskan, pihaknya selalu dan akan terus melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam rangka penanganan serangan siber.
"Kami hanya bisa bekerja di payung hukum yang tersedia dan aturan hukum yang tersedia. Tidak bsa bekerja melampaui kewenangan, apalagi menabrak tupoksi (tugas pokok dan fungsi) lembaga institusi lain," kata Johnny G Plate di Jakarta, dilansir dari Viva.co.id.
Klaim tersebut berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019. Di bawah aturan tersebut, semua serangan siber pada leading sector dan domain penting menjadi tugas pokok dan fungsi dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Sementara, terkait tugas Kominfo dalam serangan siber adalah memastikan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) patuh, apabila tidak, akan diberi sanksi.