Razia Gabungan, Satpol PP Jombang dan Bea Cukai Kediri Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal

Tim gabungan saat razia rokok ilegal.
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

Jombang, VIVA – Kantor bea cukai Kediri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang, dan anggota dari Polres Jombang Jawa Timur, terus menggencarkan razia peredaran rokok ilegal.

Gasak Motor dan Sejumlah Perhiasan, Perempuan di Jombang Ditangkap Polisi

Dalam razia gabungan itu, Satpol PP Jombang, Polres Jombang dan Bea Cukai Kediri menyasar sejumlah toko kelontong yang ada di dua kecamatan di Jombang.

Hasilnya, operasi gabungan barang kena cukai (BKC) ilegal ini, mendapatkan 3.900 batang rokok ilegal, yang dijual oleh pedagang di dua wilayah Kecamatan, yaitu di Kecamatan Kesamben dan Kecamatan Jombang.

Pekerjaan Rehab SMP Negeri Tak Rampung, Dikbud Jombang Bakal Panggil Kontraktor

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Jombang, Supakun, mengatakan, operasi gabungan ini sengaja menyasar dua kecamatan tersebut lantaran, sebelumnya sudah dilakukan diteksi dini yang dilakukan anggota Satpol PP Jombang.

"Tadi kami bagi menjadi dua tim. Yang satu ke Denanyar, Kecamatan Jombang dan Desa Kedungbetik, Kecamata Kesamben," kata Supakun, Senin 29 Juli 2024.

Tiga Ribu Lebih Balita di Jombang Masih Stunting, Berikut Kenaikan Kasus Stunting di 2024

Lebih lanjut Supakun mengatakan dalam operasi gabungan tersebut, tim berhasil mengamankan 197 bungkus rokok ilegal atau kurang lebih 3.900 batang dari 18 merek.

"Rokok ilegal ini berhasil kami temukan di toko kelontong di Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben. Sedangkan di Denanyar hasilnya nihil," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title