BBM Naik Organda Malang Raya Minta Subsidi Khusus

Angkutan umum di Kota Malang
Sumber :
  • Viva Malang

Perlu diketahui, pemerintah resmi mengumumkan kenaikan harga produk Bahan Bakar Minyak (BBM) penugasan, subsidi, hingga non subsidi. Penyesuaian harga BBM tersebut berlaku satu jam sejak diumumkannya pada Sabtu 3 September 2022 yakni berlaku sejak pukul 14.30 WIB.

Modal PDIP Jombang saat Cari Calon Bupati dan Wakil Bupati Untuk Pilkada 2024

Adapun ketiga BBM tersebut antara lain yakni Pertalite, Solar subsidi, hingga Pertamax. Rinciannya yakni Pertalite naik dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter. Kemudian, Solar subsidi naik dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter. Sementara Pertamax mengalami kenaikan dari yang sebelumnya Rp12.500 menjadi Rp14.500 per liter.