BPN Batu Berjanji Segera Konsolidasi Internal Terkait Keluhan Lambannya Berkas Pemohon
- VIVA Malang / Galih Rakasiwi
Batu, VIVA – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu berjanji segera melakukan konsolidasi informasi terkait adanya pemohon yang nasibnya terkatung-katung saat mengurus pecah bidang.
Plt Kasubag Tata Usaha BPN Kota Batu, Edwin Aprianto mengatakan jika dirinya belum mengetahui secara pasti permasalahan tersebut karena baru saja menjabat.
"Saya baru mengetahui atau mendapat laporan itu tadi malam, sehingga secara teknis kami perlu konsolidasi informasi-informasi di dalam (internal BPN), karena menyangkut pelayanan masyarakat," katanya usai sosialisasi implementasi layanan elektronik serta penerbitan sertifikat elektronik di BBPP Kota Batu, Selasa, 4 Juni 2024.
Jika konsolidasi sudah dilakukan, tentu pihaknya bisa memberikan klarifikasi secara detail. Pasalnya pemberitaan tersebut sudah muncul di beberapa media massa.
"Pasti nanti kita informasikan jika sudah tahu secara detail, baru akan kita sampaikan secara teknis ke media massa apa kendalanya. Itu kan bentuknya seperti informasi atau pengaduan yang dibuka. Kalau pelayanan apakah ada kekurangan-kekurangan dokumen dan sebagainya," tuturnya.
Lalu saat ditanya, status berkas jika dalam sistem sudah menyebut D.I 208? Edwin kembali mengatakan belum bisa menjelaskan secara gamblang.
"Ya makanya semua harus kita konsolidasikan terlebih dahulu sehingga nanti dalam keterangan bisa menjadi berita yang utuh, biar lebih enak," ujarnya.
Sebelumnya, seorang pemohon keluhkan lamanya proses kepengurusan surat di BPN Batu. Padahal ia sudah melengkapi berbagai berkas yang diperlukan sejak 10 bulan lalu.
Menurut pemohon tersebut, sejak Juli 2023 ia sudah melengkapi berkas kepengurusan pecah bidang tanah di Kecamatan Junrejo, tapi proses tersebut tidak kunjung selesai hingga berkas tak rampung.
Dirinya pun sempat membandingkan dengan tempat lain yang berkasnya sama malah sudah rampung dan berkas selesai.
Kenyataan itu membuat pemohon penasaran dan sempat mendatangi kantor BPN Batu untuk menanyakannya.
Petugas BPN memberikan penjelasan jika kepengurusan tersebut sebenarnya sudah selesai karena dalam sistem sudah tertera D.I 208 atau daftar induk untuk mencatat semua pekerjaan pendaftaran tanah yang sudah selesai dilakukan.