DPRD Kota Malang Tegaskan Ranperda Kota Layak Anak Segera Jadi Perda
- Uki Rama
Malang, VIVA – DPRD Kota Malang menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Malang tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) lewat Rapat Paripurna.
Ranperda yang telah digodok sejak beberapa waktu yang lalu itu disampaikan di Gedung DPRD Kota Malang, pada Senin, 13 Mei 2024.
Juru Bicara Pansus Ranperda KLA DPRD Kota Malang, Akhdiyat Syabril Ulum menyampaikan langsung hasil pembahasan Ranperda kepada seluruh anggota DPRD Kota Malang dan jajaran perangkat daerah Pemkot Malang yang hadir.
Penyampaian hasil pembahasan Ranperda KLA meliputi 15 dasar hukum, agenda pembahasan pansus, ketentuan umum, pengembangan KLA, pembinaan dan pengawasan, larangan, sanksi hingga catatan.
"Berdasarkan proses pembahasan yang dilaksanakan pansus, dapat disampaikan bahwa Ranperda tentang Penyelenggaraan KLA ini secara materi telah memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan pada proses pembahasan tahap berikutnya," kata Ulum.
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika menuturkan bahwa DPRD Kota Malang dalam waktu dekat segera mengambil keputusan soal penetapan perda tersebut. Dia menilai Perda tentang Kota Layak Anak memang sangat mendesak dan cukup dibutuhkan sebagai dasar penyelenggaraan Kota Layak Anak di Kota Malang.
"Laporan pansus tentang Kota Layak Anak ini sudah kami sampaikan, karena ini sangat mendesak dan sangat dibutuhkan sekali oleh Pemkot. Besok kami akan ambil keputusan lewat pendapat akhir fraksi. Tapi sudah kami sepekati di rapat pimpinan sebelumnya. Semua fraksi sudah menerima sehingga ranperda ini segera kami jadikan perda," ujar Made.
Sementara itu, Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengatakan bahwa Kota Malang sejauh ini sudah menjalankan prinsip Kota Layak Anak dengan baik.
Namun, Kota Malang tetap membutuhkan perda untuk memperkuat implementasi Kota Layak Anak. Agar predikat madya yang disandang naik kelas menjadi utama.
"Predikat yang selalu disandang adalah madya, untuk menuju utama maka ada beberapa kategori. Salah satunya perlu regulasi yakni Perda Kota Layak Anak. Selama ini Kota Malang ini belum punya perda itu. Jadi kita tak bisa meningkatkan prestasi ke predikat utama, selama ini masih madya. Perda ini untuk dasar kita untuk menuju Kota Layak Anak," tutur Wahyu.