Pemdes Tulungrejo Janji Bantu Urusi Legalitas Hibah Warga Gerdu, Ini Syaratnya

Kepala Desa Tulungrejo, Suliono.
Sumber :
  • Viva Malang/Galih Rakasiwi

Batu, VIVA – Pemerintah Desa Tulungrejo, Kota Batu berharap masyarakat lebih serius dalam menyelesaikan proses legalitas usai mendapat hibah tanah seluas 4.994 meter persegi di Dusun Gerdu, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji.

Tukang Parkir di Jombang Naik Haji Tahun Ini Karena Rajin Menabung

Sebelumnya, tanah yang sekarang ditempati oleh 45 KK tersebut merupakan pemberian dari ahli waris mantan Gubernur Jawa Timur Muhammad Nur pada tahun 1999.

Namun dalam pengurusan legalitas tanah tersebut para warga memilih menggunakan biro jasa. Dengan berjalannya waktu tak kunjung usai dengan alasan belum jelas, sehingga berpolemik.

Nama Moreno Soeprapto dan Rimzah Muncul Dalam Calon Wali Kota Malang dari Gerindra

Kepala Desa Tulungrejo, Suliono mengatakan masyarakat harus satu suara untuk menyelesaikan proses legalitas dan agar tidak berlarut-larut sehingga masyarakat bisa mendapat kepastian. 

"Kalau bisa sertifikat induk hibah segera dikembalikan ke pihak desa. Sehingga kami bisa membantu dalam pengurusan legalitasnya. Agar kita bisa menyelesaikan masalah ini bersama," kata Suliono, Selasa, 19 Maret 2024.

Diganjar Pemuda Inspiratif, Fairouz Huda : 'Saya Persembahkan Untuk Ibu Khofifah dan Mas Emil'

Dengan adanya sertifikat induk hibah ada dasar pihak desa bisa bekerja sama dengan instansi terkait dan meminta bantuan para DPRD Kota Batu. Mereka berharap agar polemik ini dapat segera diselesaikan dan proses pengurusan sertifikat tidak berlarut-larut.

"Namun, untuk memastikan keabsahan tanah, proses legalitas yang tepat harus dijalankan. Butuh kolaborasi dan koordinasi semua pihak, bila tidak polemik ini bakal terus berlarut-larut," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title