Tarif PAT Naik 1.000 Persen, Bapenda dan Pengurus Hippam se-Kota Batu Rakor Cari Solusi
- VIVA Malang/Galih Rakasiwi
Batu, VIVA – Pajak Air dan Tanah (PAT) memang telahh turun dari 15 persen menjadi 5 persen, namun kenyataan di lapangan pajak semakin tinggi, yakni naik 1.000 persen. Kondisi itu pun dikeluhkan para pengurus Hippam se-Kota Batu.
Oleh karena itulah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama pengurus Hippam se-Kota Batu untuk mencari solusi dari permasalahan tersebut.
Kepala Bapenda Kota Batu, M. Adhim mengatakan, rakor digelar menyusul adanya penyesuaian PAT, namun pajak yang keluar semakin tinggi. Penyesuaian dilakukan karena adanya ketentuan dari Pemprov Jatim.
"Ada penurunan tarif PAT, tapi begitu dilaksanakan, pajaknya jadi tinggi. Sehingga timbul keluhan dari pengurus Hippam. Kenaikan terjadi karena menentukan PAT harus dikalikan dengan harga dasar air. Sehingga PAT jadi lebih besar dari sebelumnya, meski ada penurunan besaran PAT," katanya, Kamis 22 Februari 2024.
Pasalnya, harga dasar air ini tinggi. Sehingga meskipun pengalinya kecil, maka besaran pajak yang keluar tetap tinggi. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim Nomor 2 tahun 2022.
"Dari peraturan tersebut, diketahui kenaikan PAT mencapai 1.000 persen. Jadi yang biasa membayar pajak Rp 700 ribu per bulan, kini harus membayar pajak sebesar Rp 7 juta. Itu yang jadi keluhan," ujarnya.
Harapannya dari Rakor ada solusi terbaik dan tidak membebankan Hippam. Karena Hippam lebih kepada melayani kebutuhan air masyarakat atau sosial.
"Hippam itu bukan lembaga profit, semoga ada solusi terbaik. Supaya uang hasil iuran akan berputar di masyarakat, dengan besaran iuran yang tidak terlalu besar," tuturnya.
Adhim berharap pengurus membuat perencanaan untuk menghitung debit air yang keluar serta menghitung pendapatan yang masuk. Kemudian membuat surat keberatan pembayaran pajak, dengan menyesuaikan kemampuan masing-masing.
"Hippam bisa melaporkan rata-rata pengeluaran debit air berapa setiap bulannya. Dengan menyesuaikan kekuatan pembayaran pajak. Setelah itu bisa menentukan besaran pajaknya, kami tunggu suratnya," ujarnya.
Sementara itu, Pengurus Hippam Desa Pesanggrahan, Abdul Muntolib menerangkan rakor digelar karena awalnya ada kenaikan beban pembayaran PAT yang tinggi. Padahal ada penurunan PAT dari 15 persen jadi 5 persen.
"Meski ada penurunan tersebut, tapi hitungan real di lapangan malah naik 1.000 persen. Contohnya di tempat saya, pajak awal Rp 78 ribu per bulan. Sekarang menjadi Rp 780 ribu per bulan," katanya.
Menanggapi perbedaan di lapangan? Tholib mengaku terkejut sebab kenaikan cukup besar mencapai 1.000 persen. Dia khawatir bila tidak ada solusi tentu masalah ini memberatkan pengurus Hippam.
"Kalau terus terjadi kami ya kurang setuju, sebab biaya operasional Hippam akan habis digunakan untuk membayar pajak. Untuk mengoperasionalkan tentu butuh anggaran, misal buat operasional, perbaikan, dan lainnya," ujarnya.
Selain itu, dari 500 KK yang dilayani Hippam di tempatnya tidak semua pelanggan membayar iuran. Seperti musala, masjid, tempat peribadatan, dan lainnya. Tetapi, Bapenda memukul rata beban tersebut.
"Beban setiap KK sekitar Rp 10-15 ribu, adanya solusi yang diberikan Bapenda Kota Batu, maka kami akan melakukan penyesuaian. Misalkan pendapatan kami Rp 5 juta per bulan, kami akan melakukan penyesuaian untuk besaran yang dimasukkan pajak. Ini dilakukan guna menyiasati pengurangan pajak agar tidak terlalu tinggi," katanya.
Pihaknya juga akan mempelajari kembali terkait pajak air permukaan. Sebab rata-rata Hippam di Kota Batu menggunakan air permukaan, bukan air tanah.
"Air permukaan itu seperti sumber mata air. Disini kami tidak menggunakan sumur bor, sehingga seharusnya tidak dikenakan PAT. Kami akan pelajari dulu, apakah air permukaan ada pajaknya tidak," tukasnya.