DPRD Segera Usulkan Pemberhentian Anies Baswedan Sebagai Gubernur DKI

DPRD Usulkan Pemberhentian Gubernur Jakarta
Sumber :
  • doc viva

Malang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta akan segera mengusulkan pemberhentian Anies Rasyid Baswedan dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.

Relawan Prabowo-Gibran di Malang Gelar Tasyakuran Usai Penetapan KPU

Begitu juga Ahmad Riza Patria dari posisi Wakil Gubernur DKI Jakarta. Masa jabatan keduanya akan berakhir pada Oktober 2022.

"Dalam waktu dekat DPRD akan mengusulkan pemberhentian Gubernur Provinsi DKI Jakarta kepada Bapak Presiden Republik Indonesia," kata Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi dalam laman Instagramnya, @prasetyoedimarsudi di Jakarta, Sabtu, 27 Agustus 2022. 

Saksi Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Kompak, Tolak Tanda Tangan Hasil Pleno KPU Jombang

Usulan itu, Prasetyo akan menindaklanjuti sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta, sesuai Pasal 79 ayat ( 1 ) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Berdasarkan surat edaran Kementerian Dalam Negeri, paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 selambat-lambatnya digelar 30 hari sebelum masa jabatan berakhir.

Dampak PSU Partisipasi Pemilih di TPS 06 Losari Jombang Menurun

Karena itu, dia akan segera menjadwalkan pelaksanaan paripurna tersebut melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus).  

"Jika tidak aral melintang, rapat tersebut akan saya gelar pekan depan di sela kegiatan evaluasi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021," katanya.