Pengurus Hippam Keluhkan Pajak Air dan Tanah di Kota Batu Naik 1.000 Persen

Pengurus Hippam menyampaikan keluhannya ke Kepala Desa Bumiaji.
Sumber :
  • Viva Malang/Galih Rakasiwi

Batu, VIVA – Pengurus HIPPAM Bumiaji keluhkan adanya kenaikan Pajak Air dan Tanah (PAT) yang naik mencapai 1.000 persen. Mereka pun kebingungan ketika hendak membayar ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu, Senin, 12 Februari 2024.

Pameran Tunggal 'Tamasya' Karya Totarist Sosial Merbawani di Kota Batu

Padahal, PAT di Kota Batu telah mengalami penurunan dari 15 persen menjadi 5 persen. Hal ini sesuai Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Mengacu Pasal 41 disebutkan bahwa Tarif PAT ditetapkan sebesar 5 persen. 

Ketua Hippam Bumiaji, Fathurochman menjelaskan awalnya ia bersama pengurus lain mendatangi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu hendak membayar pajak air dan tanah Januari dan Februari 2024.

Tegas, Pj Wali Kota Batu Evaluasi Serapan Anggaran Rendah 10 OPD

"Tapi setelah struk keluar kami heran dan kaget kok tiba-tiba muncul tagihan Rp8,3 jutaan periode 1-31 Januari 2024 dan Rp7,5 jutaan periode 1-29 Februari 2024 dengan total Rp 15,8 jutaan untuk dua bulan," katanya.

Dari angka yang muncul pengurus Hippam pun meminta rincian angka dan memutuskan untuk mengkonsultasikan ke kepala desa sebelum melakukan pembayaran.

Inovasi Bangga E-Lokal Kota Batu Jadi Percontohan Nasional, Transaksi Capai Rp109 Miliar

"Dari struk tersebut tidak ada rincian yang muncul, nah nominal itun dari mana? Kami pun langsung menghadap ke kepala desa untuk meminta jalan keluarnya," ujarnya.

Selama ini dari hasil pengelolaan pemasukan HIPPAM Desa Bumiaji per bulan mencapai Rp20 juta sampai Rp22 juta per bulan dari sekitar 2.000 pelanggan. Dengan tarif setiap pelanggan per bulan Rp10 ribu. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Bumiaji, Edy Suyanto mengeluhkan kenaikan nilai PAT sangat tinggi dan dirasa tidak masuk akal.

"Kami tidak bisa menerima dengan adanya kenaikan tarif PAT yang mencapai 1000 persen. Atas kenaikan itu, pertama kami ingin tahu dasarnya, pasalnya dari Perda saja turun dari 15 persen ke 5 persen. Tapi sebaliknya kok malah muncul perhitungan dari Dispenda yang tidak masuk akal," katanya.

Edy pun langsung menanyakan dasar kenaikan mencapai 1000 persen atas dasar perhitungan apa. Apakah dari pendapatan pengelola atau dari sumber lainnya. 

"Karena itu saya minta agar pengelola HIPPAM tidak bayar dulu sebelum ada kejelasan dari Bapenda," ujar pria yang disapa Jabo ini. 

Sementara itu Kepala Bapenda Kota Batu, M. Nur Adhim mengatakan bahwa terkait kenaikan PAT telah dilakukan sosialisasi kepada seluruh pengelola HIPPAM, dan Bapenda posisinya adalah pelaksana Perda. 

"Sebelumnya sudah kami undang semua untuk sosialisasi kenaikan PAT. Bapenda posisinya melaksanakan perda, artinya semua patokan adalah Perda. Di dalam perdanya memang tarif turun 5 persen. Ini termasuk daerah paling kecil untuk kenaikan PAT di Jatim. Tapi secara perhitungan ada pengalinya, yaitu 5 persen dikalikan dari penghitungan harga dasar air," tuturnya.

Untuk perhitungan harga dasar air, lanjut Adhim ditetapkan oleh Gubernur Jatim. Sehingga pada akhirnya Kota Batu dan semuanya kota/kabupaten se Indonesia juga terikat PAT. 

"Harga dasar air klasifikasi-klasifikasinya mengacu dari Pergub. Pada saat PAT tahun lalu 15 persen. Namun saat itu Pergub belum dijalankan sehingga kenanya (PAT) kecil. Sedangkan sekarang Pergub telah dijalankan dengan perda, maka karena nilai dasar tinggi juga kenaikan tinggi. Akhirnya mengagetkan. Makannya kemarin kita sosialisasikan kepada pengelola HIPPAM," tuturnya.

Dalam harga dasar HIPPAM masuk dalam kategori 1. Sehingga untuk per meter kubik sesuai kategori 1 terendah per kubik Rp6.300 sampai Rp13.200. Berbeda dengan perhitungan hotel dan pelaku usaha yang lebih tinggi.