Guru Besar UB Malang Nilai Jokowi Otoriter: Hukum di Negeri Ini Sudah dalam Kendalinya

Jokowi dan Prabowo Subianto
Sumber :
  • istimewa

Adapun cara yang dimaksud, dijelaskan Prof. Rachmad, adalah mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) agar mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu soal batas usia capres-cawapres.

Pj Wali Kota Batu Berikan Uang Pembinaan dan Penghargaan pada Pandu, Juara Downhill Asian

Seperti diketahui, Gibran resmi dideklarasikan sebagai cawapres pendamping capres Prabowo setelah MK mengabulkan uji materi UU Pemilu yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) Solo, Almas Tsaqibbirru.

Namun, dalam perkembangannya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan hakim konstitusi Anwar Usman terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK tersebut.

Datangi 2 Tempat Ekraf, Pj Wali Kota Batu Optimistis Potensi Pariwisata Terus Berkembang

Kemudian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU, Hasyim Asy’ari karena dinilai telah melanggar kode etik terkait proses pendaftaran capres-cawapres.

Selain Ketua KPU, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada 6 Komisioner KPU, yakni August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holid.

Kepala Korban Belum Ditemukan, Polisi Masih Sterilisasi Sumber Ledakan Bom Ikan Bondet di Pasuruan

”Melanggar etik kok masih bisa mencalonkan. Padahal, secara hukum, putusannya kan rusak. Termasuk putusan KPU. Jadi, kekuatan-kekuatan hukum di negeri ini sudah dalam kendalinya Jokowi,” ucapnya.

Melihat dinamika politik tersebut, khususnya jelang Pemilu 2024, Prof. Rachmad menilai bahwa Presiden Jokowi sebagai Kepala Negara sedang membangun apa yang namanya oligarki personal otoritarian.

Halaman Selanjutnya
img_title