Warga Mengeluh PBB Di Jombang Naik 4 Kali Lipat, Ini Respon DPRD
- Elok Apriyanto / Jombang
Jombang, VIVA – Warga Kabupaten Jombang mengeluhkan kenaikan besaran tarif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), yang berlipat-lipat. Keluhan warga direspon oleh para legislator Kabupaten Jombang.
Ketua DPRD Jombang Mas'ud Zuremi mempertanyakan dasar kenaikan PBB yang membelit warga kelompok keluarga prasejahtera. Dia juga mengaku belum mendapatkan laporan resmi dari Pemkab Jombang, terkait naiknya besaran tarif PBB tersebut.
Untuk itu, pihaknya dalam waktu dekat, akan mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Bapenda, untuk membahas kenaikan PBB itu.
"Kami belum menerima informasi resmi terkait kenaikan PBB. Namun, kalau kenaikan itu sesuai dengan regulasi yang ada, kemudian bisa dibenarkan dan bisa diterima ya harus kita lakukan. Tapi kalau tidak sesuai regulasi yang sebenarnya, terkait dengan PBB itu maka saya minta Bapenda memberikan sosiaslisi secara rinci kepada masyarakat," kata Mas'ud.
Selain itu, politisi PKB Jombang ini menyampaikan, akan segera merekomendasikan kepada komisi terkait yang membidangi masalah tersebut untuk melalukan RDP dengan Bapenda.
"Secepatnya akan kita rekomendasikan komisi B untuk hearing. Karena ini berkaitan dengan keluhan masyarakat maka secepatnya kami tindaklanjuti," tuturnya.
Tak hanya itu, pihaknya menjelaskan bahwa dalam waktu dekat sebanyak 50 anggota DPRD Jombang juga akan melakukan serap aspirasi ke masyarakat. Untuk itu, ia meminta anggota DPRD untuk menyerap keluhan maupun aspirasi dari masyarakat.
"Jadwalnya tanggal 28 mendatang, nanti kita koordinasi dulu dengan Bapneda kenapa PBB naik, agar ketika memberikan jawaban ke masyarakat kita sudah punya datanya," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, besaran tarif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), yang naik tajam hampir 200 persen, dikeluhkan oleh warga masyarakat di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Seperti yang dikeluhkan warga Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung. Warga beramai-ramai mengeluhkan PBB-P2, yang naik tajam hampir 200 persen.
Supriadi (54) warga Desa Mancilan mengaku bahwa pada 2023 tarif PBB yang ia harus bayar sebesar Rp55 ribu. Dengan rincian, luas bangunan 58 meter persegi dan bumi 845 meter persegi.
Dari total itu jumlah NJOP sebagai dasar pengenaan PBB P2 sebesar Rp 128 ribu. Namun, tahun ini ia sangat kaget karena jumlah PBB P2 yang wajib dibayar naik menjadi Rp191 ribu. Dengan rincian bumi dan bangunan tetap dan NJOP per meter persegi Rp 1.416.000.
"Ya ini kemarin pak kasun yang membawa SPPT, kaget saya naiknya signifikan," katanya, Rabu, 17 Januari 2024.
Ia menegaskan kenaikan tarif tersebut, tak disertai dengan sosialisasi ataupun pemberitahuan sebelumnya. Dan tiba-tiba, PBB P2 naik melalui SPPT 2024 yang baru diterima.
"Ini juga aneh, masak NJOP di dalam dusun seperti ini bisa sampai Rp1,4 juta. Kan aneh juga naiknya," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Fatimatus Zahro (49 tahun) warga lainnya yang juga dalam tagihan pajak tertuang di SPPT, ada kenaikan cukup tinggi, yang membuat ia mengelus dada.
"Ya, hampir setiap tahun pajak saya tetap Rp32 ribu. Tapi tahun ini tiba tiba jadi Rp173 ribu," tutur Zahro.
Ia menyebut, warga yang berada di sekitar rumahnya juga mengeluhkan hal yang sama. Yakni PBB P2 tiba-tiba naik tinggi hingga 200 persen.
"Saya dengar info, justru rumah saudara saya yang ada di 0 jalan raya kabupaten malah turun. Ini bagaimana menentukannya," ujarnya.
Ia pun menyatakan keberatan dengan kenaikan PBB P2 yang sangat tinggi tersebut. Terlebih lagi, dirinya yang dari dulu merupakan keluarga pra sejahtera alias penerima PKH.
"Ya keberatan sekali. Tapi bagaimana lagi, kemarin sudah langsung saya bayar," katanya.