3 Tahun, Angka Pernikahan Dini di Jombang Capai 1.225 Kasus, Rata-rata karena Hamil Duluan

Pernikahan Dini di Jombang
Sumber :
  • Freepik/Royaaxs

Jombang, VIVA – Pengadilan Agama (PA) Jombang mencatat bahwa angka pernikahan dini di Kabupaten Jombang selama tiga tahun terakhir ini, yakni 2021 sampai dengan 2023, mencapai 1.225 kasus.

UMM Jadi yang Terbanyak se-Indonesia Dalam Loloskan Proposal di P2MW

Humas PA Jombang, Ulil Uswah, mengungkapkan bahwa angka pernikahan dini di Kabupaten Jombang tersebut mengalami penurunan setiap tahunnya, tepatnya mulai dari tahun 2021.

Berdasarkan data angka pernikahan dini di Jombang, Ulil menyebutkan, tercatat pada tahun 2021 ada sekitar 472 dispensasi nikah, tahun 2022 ada 394 dispensasi nikah, dan tahun 2023 ada 359 dispensasi nikah.

Lutfil Hakim: PWI Malang Raya Harus Ikut Serta Memajukan Pembangunan di 3 Daerah

Jika melihat data tiga tahun terakhir tersebut, Ulil mengatakan angka pernikahan dini di Jombang mengalami penurunan bila dibandingkan dengan jumlah surat dispensasi nikah yang diajukan di tahun-tahun sebelumnya.

”Angka pernikahan dini ini (di Jombang) menurun. Di tahun 2021, ada sekitar 472 dispensasi nikah, tahun 2022 ada 394, dan tahun 2023 itu ada 359. Jadi, angka ini menurun dari tahun 2021 sampai 2023," tuturnya.

PWI Dianggap Mampu Tarik Investor Untuk Pembangunan di Malang Raya

Ketika ditanya apakah alasan para remaja putra putri di Jombang mengajukan surat dispensasi nikah, Ulil mengatakan bahwa ada beberapa alasan yang mendasari pemohon surat dispensasi nikah.

Namun, kata Ulil, yang sering menjadi dasar majelis hakim PA Jombang mengabulkan permohonan tersebut karena adanya hal yang sangat mendesak, salah satu diantaranya karena si perempuan sudah hamil duluan.

Halaman Selanjutnya
img_title