Satpol PP Kabupaten Malang Hentikan Pembangunan Pasar Semi Permanen di Songgoriti

Petugas Satpol PP Kabupaten Malang saat melakukan penindakan.
Sumber :
  • Viva Malang/Galih Rakasiwi

Batu, VIVA – Satpol PP Kabupaten Malang hentikan pembangunan Pasar Semi Permanen di kawasan Hotel dan Pemandian Air Panas Alam Songgoriti, Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu, Kota Batu, Kamis 7 Desember 2023.

CJH Jombang Mulai Jalani Vaksin Meningitis dan Polio

Ditengarai penghentian bangunan di samping Songgoriti Hot Spring tersebut akibat tidak adanya izin dari pihak pengembang yaitu PT. Aji di lahan aset milik Kabupaten Malang. Di sana puluhan petugas nampak memasang banner pemberitahuan penghentian aktivitas.

Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang menjelaskan bila pihaknya terpaksa menghentikan karena tidak ada izin. Petugas pun melarang para pekerja yang sudah mulai beraktivitas.

DPRD Kritik Kebijakan Pemkot Batu yang Berpihak ke Jukir Dibanding Masyarakat

"Pemberhentian ini kami lakukan karena aktifitas pembangunan yang bakal dibuat pasar dan pujasera tidak mengantongi izin pembangunan. Terlebih pembangunan itu merusak lapangan tenis untuk dibuat pasar semi permanen tanpa izin ke Pemkab Malang," kata Firmando. 

Sebelum melakukan tindakan, petugas juga sudah menjalankan SOP seperti menyurati, memanggil, dan melakukan teguran. Tapi tidak diindahkan oleh pengembang dan terpaksa melakukan penutupan serta memerintahkan pengosongan.

Ramainya Kota Batu di Libur Lebaran Tak Sebanding dengan Perolehan Pendapatan Parkir Tepi Jalan

"Prosedur sudah kita lakukan tapi tidak direspon, akhirnya kami melakukan penindakan sesuai perintah dari Bupati Malang dan Perumda Jasa Yasa. Bahkan kemarin pengacaranya juga datang," tutur Firmando. 

Penghentian dilakukan hingga 30 hari mendatang. Jika 30 hari ke depan tidak ada perubahan, Satpol PP bakal melakukan pengosongan di sana.

Halaman Selanjutnya
img_title