Gubernur Jatim : Kepala Desa dan Lurah jadi Mediator Persoalan Hukum Lini Bawah

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa
Sumber :
  • Viva Malang/Galih Rakasiwi

"Karena kalau ada masalah di sekolah tidak langsung ke APH, karena ada sesuatu yang bisa dimediasi, ada juru damai di dalamnya, yang mencoba mencari solusi di dalamnya," ujarnya.

Seorang Perempuan Meninggal Dunia Usai Mobilnya Terbang Tabrak Rumah

Apalagi di Jawa Timur terdapat sekitar 1.800 rumah Restorative Justice di lingkungan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, lalu di Kepolisian memiliki Omah Rembug

"Kedua fasilitas itu juga tengah dioptimalkan, agar yang masalah kecil tidak semua masuk ke pengadilan. Intinya bagaimana persoalan-persoalan di masyarakat ini ada kanalisasi, ada mediatornya, ada juru damai," katanya.

Polres Batu Dalami Pengelolaan Keuangan PT BWR, Beberapa Saksi Sudah Diminta Keterangan

Selain itu dalam pemaparannya, Khofifah juga menguraikan data bahwa jumlah sengketa perdata (gugatan) dan pidana biasa di Pengadilan Negeri Kelas I A khusus Surabaya saja tidak kurang dari 3.500 perkara setiap tahunnya. Kemudian, kapasitas lapas di Jawa Timur terdapat kelebihan sebesar 116 persen berdasarkan data Ditjend Pemasyarakatan November 2023.

"Mediasi sangat penting untuk menekan persoalan angka jumlah sengketa perdata dan pidana serta daya tampung lapas yang hanya 13.228 orang sekarang dihuni 28.576 orang nanti semakin bertambah. Restorative justice yang mampu menekannya," tuturnya.

Moklet Youth Digitalent, Ajak Siswa SMK Bikin Bisnis