Ormas Islam Minta Pemkot Malang Tegas Atas Dugaan Klub Malam Jual Miras Berkedok Izin Restoran

Ilustrasi aneka minuman beralkohol
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putri Firdaus

Malang, VIVA – Dua organisasi islam terbesar di Indonesia Nahdatul Ulama dan Muhammadiyah di Kota Malang mendesak pemerintah setempat tegas dalam penerapan peraturan daerah terkait izin edar minuman beralkohol. 

Temuan Jasad di Kebun Tebu Gegerkan Warga Jombang, Diduga Lansia Setempat yang Hilang

Apalagi berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Tahun Anggaran (TA) 2022, dan diterbitkan laporan terbaru BPK RI pada tahun 2023 ini. Ada sejumlah restoran di Kota Malang diketahui menyediakan fasilitas layaknya diskotek dan atau klub malam. Bahkan menjual minuman alkohol berkadar di atas 20 persen melalui fasilitas bar dan menikmati musik hidup atau disjoki atau joki cakram. 

"Kami ingin Kota Malang untuk tidak merusak generasi masa depan. Kalau ada pembiaran seperti, kita harus bersikap. Kalau itu melanggar ya ada sanksinya misalnya ditutup atau peringatan awal. Muhammadiyah yang jelas tidak setuju atas fenomena itu," kata Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Malang, Abdul Haris, Kamis, 2 November 2023. 

Melihat Gelaran Car Meet Up 2024 Pertama Kali di Pasuruan

Abdul Haris mengatakan, Muhammadiyah sepakat untuk mendorong Pemkot Malang menutup tempat usaha seperti restoran yang tidak sesuai izin. Sebagai ormas keagamaan mereka berusaha membangun masyarakat yang beradap. Soal regulasi tempat izin usaha menjadi wewenang otoritas terkait Pemerintah Kota Malang. 

"Kami mendorong peraturan yang sudah ditetapkan itu harus ditaati, dan harus ada sikap berani serta tegas. Jadi harus mengikuti aturan yang sudah ada. Yang jelas dengan adanya Program Wisata Halal kami mendukung program itu. Kalau ada seperti ini (peredaran alkohol tanpa izin) maka ada yang tidak beres dalam pelaksanaannya. Aturan sudah dibuat, sekarang perlu dilacak siapa yang bermain dibalik itu. Tentu ini kontradiktif," ujar Abdul Haris. 

PKB Jombang Optimistis Usung Kades di Pilkada Jombang 2024, Wakilnya Bisa dari Kalangan Nahdliyin

Sementara itu, Ketua PCNU Kota Malang, Kiai Haji Isroqunnajah menegaskan, PCNU Kota Malang sejak awal resah dengan penjualan miras. Hal ini bahkan sudah disampaikan langsung pada Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. Dia juga memastikan keberatan dengan tempat usaha yang beroperasi tidak sesuai izin yang dimiliki. 

“Kami punya concern itu. Kami sampaikan concern kita. Kalau ini menjadi keresahan masyarakat. Saya kira kami akan backup keresahan itu. Kami akan menyatakan keberatan ke Pj Wali Kota Malang. Kami minta Pj untuk menertibkan kembali,” tutur pria yang akrab disapa Gus Is itu. 

Halaman Selanjutnya
img_title