Ormas Islam Minta Pemkot Malang Tegas Atas Dugaan Klub Malam Jual Miras Berkedok Izin Restoran

Ilustrasi aneka minuman beralkohol
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putri Firdaus

Gus Is menuturkan, jika 3 tempat yang diduga beroperasi tidak sesuai izin berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI itu maka Pemkot Malang harus segera menindak tegas. Salah satunya melakukan penutupan hingga sesuai izin semestinya. 

Survei Terbaru Wali Tertinggi, Unggul 6,8 Persen dari Abadi di Pilwali Kota Malang

“Dari pihak PCNU, mendorong untuk menutup. Menutup itu artinya menutup usaha-usaha yang tidak sesuai dengan izin," kata Gus Is. 

Sebagai informasi, merujuk pada data LHP BPK dan bersumber dari OSS-RBA 2023 untuk Twenty Club yang beralamatkan di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo memiliki Nomor Induk Usaha (NIB) untuk tempat usaha terbit pertanggal 31 Oktober 2022 Nomor 9120208362271. 

Soal Klaim Hasil Survei Menangkan Paslon Abadi di Pilwali Kota Malang, LSI Strategi Beri Klarifikasi

Dijelaskan oleh BPK KBLI Restoran NIB status terbit, Pedagang eceran barang logam untuk bahan kontruksi NIB status terbit, Karaoke status NIB status terbit dan SS terbit. Tetapi untuk Klub Malam NIB status terbit dan SS belum terverifikasi. 

Selanjutnya untuk Zeus Lounge yang beralamatkan di Jalan Borobudur Nomor 63 Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang memiliki NIB untuk tempat usaha sudah terbit per tanggal 9 November 2021 dengan nomer 0911210021037. Kemudian dijelaskan dalam KBLI Restoran status NIB terbit dan SS terbit. Sedangkan KBLI terindikasi Klub Malam tidak ada. 

Saat Para LVRI Berikan Dukungan Pada Paslon WALI di Pilkada Kota Malang

Terakhir Backroom yang beralamatkan di Jalan Soekarno-Hatta Nomorn72, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang memiliki NIB untuk tempat usaha sudah terbit per tanggal 24 Februari 2021 dengan nomor 127500024234. Dalam LHP BPK djelaskan Perdagangan besar berbagai macam barang status n/a, Restoran dan penyedia makanan keliling lainnya status n/a, Restoran status n/a, Rumah Minum/Cafe status n/a. Yang mana tampilan KBLI dan NIB tempat usaha masih belum didasarkan pada OSS versi terbaru (RBA). Kemudian diketahui bahwa tempat usaha terindikasi masih belum memiliki izin SKPL B dan C, izin KBLI bar dan izin klub malam. 

Masih dalam LHP BPK pada tahun 2022, masing-masing tempat usaha, yaitu Twenty Club, Zeus Lounge, dan Backroom melaporkan pajak daerah bertarif 10 persen. 

Halaman Selanjutnya
img_title