Pemkot Pasuruan Bakal Jerat Pelanggar Parkir Tepi Jalan Dengan Tipiring

Kawasan parkir alun alun pasuruan
Sumber :
  • Mochamad Rois / Pasuruan

Pasuruan, VIVA – Para pelanggar parkir di Kota Pasuruan yang bandel rencananya akan dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring) oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan.

Ini Nama 50 Calon Terpilih Anggota DPRD Jombang yang Ditetapkan KPU

Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf alias Gus Ipul menyebut macam-macam bentuk pelanggaran parkir di tepi jalan antara lain parkir di tempat penyeberangan pejalan kaki, parkir di jalur khusus pejalan kaki (trotoar), parkir di jalur khusus sepeda.

Kemudian parkir di ruas jalan dengan tingkat kemacetan tinggi, parkir di tempat yang dapat menutupi rambu lalu lintas, parkir di fasilitas khusus untuk penyandang cacat.

Seorang Pria di Kota Malang Bacok Istri yang Hamil 4 Bulan Diduga Karena Cemburu

"Di luar negeri itu kalau ada gambar kursi roda, tidak ada yang berani mendekat. Jadi penyandang cacat itu dapat kehormatan. Kalau di sini tidak. Malah buat rebutan," kata Gus Ipul.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pasuruan, Andriyanto mengatakan jika dasar hukum penertiban Tipiring bagi pelanggar parkir di tepi jalan itu, sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2003. Kemudian Perda Nomor 2 Tahun 2013, Perda 2 Tahun 2015, Perda Nomor 62 Tahun 2022, dan Perwali Nomor 23 Tahun 2023.

Hasil Pleno Pileg 2024, PKB Akhiri Dominasi PDI Perjuangan di Kota Batu

"Sekarang masih dalam tahap sosialisasi. Dalam waktu dekat kami akan menerapkan penindakan dan penertiban parkir di tepi jalan umum," ujar Andriyanto.

Ia juga membeberkan jika merujuk dalam Perda Nomor 5 Tahun 2003, denda paling banyak Rp5 Juta atau pidana penjara paling lama 3 bulan menjadi ganjaran bagi para pelanggar parkir.

Halaman Selanjutnya
img_title