LIRA Jatim Soroti Ancaman Pidana Dalam Dugaan Mesin Kasir Ganda di 5 Restoran Kota Malang
- Viva Malang/Uki Rama
Malang, VIVA – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur menyoroti dugaan penggunaan akun ganda atau mesin kasir ganda di 5 restoran yang ada di Kota Malang. Ada dugaan kerugian negara jika penggunaan dua akun untuk mengelabuhi aplikasi E-Tax milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang.
Kerugian itu diantaranya, mengakibatkan kekurangan pembayaran pajak daerah serta berpotensi kehilangan pendapatan pajak, seperti dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Tahun Anggaran (TA) 2022. Sebab E-tax tidak dapat merekam seluruh transaksi penjualan jika restoran menggunakan dua akun.
Gubernur LIRA Jawa Timur, M Zuhdy Achmadi menuturkan upaya curang yang dilakukan oleh 5 restoran diantaranya, Ocean Garden Kaizen, Cocari, dan Roketto bisa masuk dugaan unsur kesengajaan. Sebab untuk hasil pemeriksaan BPK di Cocari restoran itu terdapat selisih pajak selama 1 tahun. Dia menduga restoran lain juga begitu.
"Ada dugaan dilakukan dengan sengaja. Karena selama satu tahun mereka (para restoran) lalai. Apalagi diketahui menggunakan dobel akun. Kami menduga ada unsur kesengajaan. Ini termasuk dugaan tindak pidana khusus perpajakan," kata pria yang akrab disapa Didik itu, Sabtu, 7 Oktober 2023.
Didik menilai Pemkot Malang sangat dirugikan karena bisa berpengaruh pada pendapatan asli daerah (PAD). Masyarakat selaku obyek pajak juga dirugikan. Karena mereka sebenarnya membayar pajak titip melalui restoran namun justru tidak dibayarkan oleh restoran tersebut.
"Sebagai masyarakat harus ikut memantaunya. Apalagi Ini kan pajak dari konsumen yang dititipkan bayar pajak ke Pemerintah, tapi oleh pihak restoran tidak disetorkan, maka jelas merugikan. Merugikan PAD Kota Malang," ujar Didik.
LIRA Jatim mendorong Bapenda Kota Malang maupun OPD lainnya menindak tegas restoran bandel di wilayahnya. Sebab, tidak hanya Pemkot Malang yang berpotensi kehilangan PAD. Masyarakat juga menjadi korban.