Satpol PP Kota Batu Pastikan 1.500 Linmas Siap Gempur Rokok Ilegal

Saat sosialisasi Gempur Rokok Ilegal.
Sumber :
  • Viva Malang/Galih Rakasiwi

Batu, VIVA – Satpol PP Kota Batu pastikan ribuan Satuan Perlindungan Masyarakat atau Linmas di Kota Batu siap berkolaborasi gempur rokok ilegal. 1.500 linmas yang tersebar di 24 desa/kelurahan bisa memaksimalkan pencegahan peredaran rokok ilegal. 

Ribuan Penonton Padati Nobar Garuda Muda di Pasar Induk Among Tani

Kabid Perlindungan Masyarakat dan Bina Aparatur Satpol PP Kota Batu, Donny Indri Jatmoko, mengatakan ribuan Satlinmas ini sudah mengikuti 'Sosialisasi Peningkatan dan Peran Masyarakat Terhadap Cukai Ilegal' yang digelar oleh Satpol PP bersama, Bea Cukai Malang, Polres Batu, dan Kejaksaan Negeri Kota Batu beberapa waktu lalu.

"Linmas adalah garda terdepan dalam penegakan hukum dan mereka sekarang bisa terlibat aktif dalam pencegahan rokok ilegal karena sudah mendapat wawasan dan pengetahuan setelah digelar sosialisasi secara bertahap," kata Donny, Jumat, 29 September 2023. 

Mas Dion, Kader Militan PKB Mantap Maju Cabup Pasuruan 2024

Donny menuturkan bahwa, Kota Batu merupakan kota wisata yang cukup rawan peredaran rokok ilegal. Peran serta linmas dianggal sangat membantu dalam pengawasan agar pemberantasan cukai ilegal bisa terlaksana dengan maksimal sesuai peraturan perundang-undangan.

"Dalam sosialisasi kemarin para linmas diberi tahu beberapa wawasan, antara lain cara mengidentifikasi rokok ilegal adalah rokok impor/rokok produksi dalam negeri. Sebagai contoh rokok polos atau tanpa pita cukai ataupun rokok yang menggunakan pita bekas, palsu dan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya," ujar Donny. 

Live Streaming Indonesia U23 vs Uzbekistan U23 di RCTI dan Vision+

Donny menilak peran linmas sangat membantu untuk mencegah kerugian negara dari rokok ilegal di tengah masyarakat. Karena bila dibiarkan hal ini bisa mengakibatkan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana serta denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

"Ini sesuai pasal 58 UU no 39 tahun 2007. Makanya nanti tolong informasi ini bisa diteruskan kepada masyarakat yang berada di lingkungan masing-masing," tutur Donny. 

Halaman Selanjutnya
img_title